MEDAN I LIBAS86.COM – Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang mengucurkan dana miliaran rupiah untuk pembangunan dan rehabilitasi sejumlah SMP Negeri di Kota Medan menjadi sorotan publik. Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hermanto Tarigan, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna meminta pengawasan terhadap pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat tersebut.
Menurut LP3, laporan tersebut akan menyoroti tata kelola keuangan, penggunaan tenaga kerja, pengadaan material bangunan, hingga dugaan potensi penyimpangan anggaran pada sejumlah proyek revitalisasi sekolah. Program yang dikelola melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan kepala satuan pendidikan itu diketahui berlangsung di beberapa sekolah, di antaranya SMP Negeri 5 Medan, SMP Negeri 20 Medan, SMP Negeri 33 Medan, SMP Negeri 38 Medan, SMP Negeri 39 Medan, dan SMP Negeri 45 Medan dengan nilai anggaran bervariasi antara Rp1 miliar hingga Rp2,2 miliar per sekolah.
LP3 juga menyoroti aspek kepatuhan administrasi dan perizinan pembangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembayaran pajak, serta efektivitas penggunaan dana negara dalam pelaksanaan rehabilitasi bangunan sekolah. Organisasi tersebut menilai pengawasan terhadap proyek-proyek revitalisasi perlu diperkuat agar tujuan peningkatan mutu sarana pendidikan dapat tercapai secara optimal dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan turut diarahkan kepada pelaksanaan proyek di SMP Negeri 20 Medan dan SMP Negeri 38 Medan yang dipimpin oleh kepala sekolah yang sama. LP3 menyampaikan sejumlah temuan lapangan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian aparat pengawas dan penegak hukum. Meski demikian, pihak sekolah belum memberikan tanggapan rinci terkait berbagai tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 20 dan SMP Negeri 38 Medan, Jamal Husein Harahap, hanya mempersilakan awak media melihat langsung kondisi pembangunan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 33 Medan yang juga menjabat Kepala SMP Negeri 45 Medan, Erwin Syaputra, menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi di sekolah yang dipimpinnya berjalan sesuai mekanisme program yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Ia menyebut sekolah terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan serta menyampaikan setiap kendala yang muncul kepada instansi terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi kritik yang berkembang, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara membantah tudingan bahwa pihaknya gagal menjalankan fungsi pengawasan dan peningkatan mutu pendidikan. Melalui pejabat fungsionalnya, M. Faisal Syamir, BPMP Sumut menyatakan telah melaksanakan sosialisasi, pendampingan, serta monitoring terhadap berbagai program pendidikan, termasuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Namun terkait rincian anggaran revitalisasi sekolah di Sumatera Utara, BPMP Sumut menyarankan agar data resmi diperoleh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikdasmen guna memastikan akurasi dan kelengkapan informasi.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI



























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































