LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM — LBH Medan melaporkan oknum jaksa peneliti dan pejabat Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung RI. Pengaduan itu terkait dugaan lambannya penanganan perkara penggelapan yang menjerat Heri Rahman sebagai tersangka, namun hingga kini berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap atau P21.

Wakil Direktur LBH Medan, Ali Hanafiah Matondang, menyebut kliennya, Arjoni, telah berjuang sejak 2021 untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan penggelapan harta bersama pasca perceraian. Salah satu objek sengketa adalah satu unit Toyota Avanza yang menurut putusan Pengadilan Agama Tanjung Balai menjadi bagian hak korban. Namun, kendaraan tersebut disebut hilang, sehingga korban melapor ke Polda Sumut melalui laporan polisi pada Mei 2021.

Baca Juga :  Kerugian Negara Dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1 Senilai Rp 113 Milyar Lebih Kembali di Terima Pengembalian oleh Kejatisu.

Menurut Ali, penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada Januari 2025. Bahkan, upaya praperadilan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan. Meski demikian, proses di tahap penuntutan justru dinilai berlarut-larut karena jaksa peneliti berulang kali mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk tambahan, mulai dari permintaan keterangan ahli fikih, ahli pidana, hingga konfrontasi ulang antara pelapor dan tersangka.

LBH Medan menilai pola pengembalian berkas yang berulang tersebut menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan terhadap tersangka. Kuasa hukum korban juga menyinggung adanya dugaan sinyal permintaan imbalan agar perkara segera dinyatakan lengkap. Atas dasar itu, LBH Medan telah lebih dulu melapor ke Asisten Pengawasan Kejati Sumut pada Agustus 2025. Namun, menurut mereka, hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut, sehingga pengaduan dilayangkan langsung ke Komjak dan Jamwas pada Maret 2026.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, meminta agar konfirmasi diarahkan ke bidang Pidana Umum. Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Sumut belum memberikan penjelasan rinci. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menyatakan laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap telaah oleh unsur pengawasan dan pemeriksa pidana umum.

Baca Juga :  Dirut PT.BP "BPS" dan Dirut PT.GEEP "Drs. BGA" di Tahan Kejatisu, Diduga Korupsi Smartboard TA. 2024 di Tebing Tinggi

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut asas kepastian hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, dan perlindungan hak korban. LBH Medan mendesak Jaksa Agung, Komjak, serta pimpinan Kejati Sumut segera menuntaskan pengawasan internal, memperjelas status berkas perkara, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran etik atau prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: LBH Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru