Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial:

W.H – Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan Tahun 2023

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

M.L.A – Kepala KSOP Belawan Tahun 2024

S.H.S – Kepala KSOP Belawan Tahun 2024

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan pengendalian kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal.

Baca Juga :  BAMPERSU Desak Kejari Deli Serdang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp28 Miliar

Dugaan Modus: Data Kapal GT > 500 Tidak Masuk Rekonsiliasi

Berdasarkan hasil penyidikan, kewajiban penggunaan jasa pandu dan penundaan kapal merupakan kewenangan Otoritas Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Dalam pelaksanaannya, KSOP Belawan melimpahkan pelayanan jasa pandu tunda kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Namun, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023–2024 ditemukan kapal dengan ukuran Gross Tonnage (GT) di atas 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi resmi yang ditandatangani oleh masing-masing tersangka saat menjabat sebagai Kepala KSOP.

Padahal, jabatan Kepala KSOP memiliki kewajiban untuk mengendalikan, memimpin pengaturan, serta memastikan pendataan dan pengawasan penerimaan negara dari sektor tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Jelang Liga 2 Grup Barat, Kejati Sumut Tegaskan Pembinaan Sepak Bola Bagian dari Reformasi Kelembagaan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai miliaran rupiah, meski saat ini penyidik masih melakukan koordinasi dan pendalaman bersama lembaga terkait untuk menghitung nilai kerugian secara pasti dan terperinci.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Jo Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

⛓ Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 24 Februari 2026.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Sumut Teken MoU Dengan Kejati Sumut Perkuat Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Ketiga tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidikan Terus Berkembang

Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Penyidik juga mengimbau seluruh pihak yang terkait atau diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif guna mempercepat proses penegakan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis pelabuhan dan penerimaan negara, yang seharusnya menjadi salah satu tulang punggung pendapatan negara dari aktivitas maritim.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru