Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., usai menerima Surat Keputusan (SK) DPP sebagai dasar legal kepengurusan organisasi. DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut menegaskan komitmennya memperkuat kaderisasi, pendidikan politik, pengabdian kepada masyarakat, serta mengawal pembangunan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
SUMATERAUTARA, LIBAS86.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Demokrasi Indonesia (PDI) Provinsi Sumatera Utara resmi memasuki babak baru setelah Ketua DPD, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., menerima Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Demokrasi Indonesia Nomor B6.01.007/SK/DPP-PDI/VIII/2026. Penetapan kepengurusan tersebut menjadi dasar legal organisasi dalam menjalankan roda kepemimpinan sekaligus memperkuat konsolidasi internal guna mengoptimalkan peran kepemudaan dalam mendukung pembangunan nasional.
Dengan mengusung semangat “Dari Rakyat, Untuk Rakyat, dan Untuk Indonesia”, DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara menegaskan komitmennya menjadi organisasi kepemudaan yang berintegritas, nasionalis, profesional, serta berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat. Organisasi ini juga menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melalui kaderisasi, pendidikan politik yang sehat, pemberdayaan generasi muda, serta kegiatan sosial yang berdampak positif bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain memperoleh pengesahan kepengurusan dari DPP, Pemuda Demokrasi Indonesia juga telah memiliki legalitas administrasi negara melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0002765.AH.01.07 Tahun 2021. Legalitas tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan organisasi menjalankan aktivitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengurus, anggota, dan masyarakat.
Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), sehingga setiap organisasi kemasyarakatan wajib menghormati serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang mengatur pendirian, pendaftaran, hingga penyelenggaraan organisasi. Menurutnya, legalitas bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus fondasi dalam membangun organisasi yang kredibel, transparan, dan bertanggung jawab.
Secara konstitusional, keberadaan organisasi kemasyarakatan dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pembentukan, pembinaan, hingga pengawasan organisasi kemasyarakatan di Indonesia.
Ke depan, DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara menyatakan akan memperkuat program kaderisasi, pendidikan politik yang beretika, advokasi masyarakat, pengabdian sosial, serta memperluas kolaborasi dengan pemerintah dan berbagai elemen bangsa. Organisasi ini berharap dapat menjadi motor penggerak lahirnya generasi muda yang memiliki integritas, kepemimpinan, dan kepedulian terhadap kepentingan rakyat, sehingga mampu berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang adil, demokratis, maju, dan sejahtera.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI






























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































