MEDAN, LIBAS86.COM – Konsorsium Pemuda Penggerak Sumatera Utara (KONPEK-SUMUT) menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 26 Juni 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), termasuk pada sejumlah titik yang berada di sekitar wilayah kontrak karya PT Sorikmas Mining.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi Nomor: 039/KONPEK-SUMUT/VI/2026 yang telah disampaikan kepada Kapolrestabes Medan melalui Satuan Intelkam, massa aksi direncanakan berkumpul di Stadion Teladan Medan sebelum bergerak menuju Kantor Dinas ESDM Sumatera Utara. Aksi diperkirakan diikuti sekitar 50 peserta dengan membawa pengeras suara, spanduk, poster, dan berbagai alat peraga lainnya.
Koordinator Aksi KONPEK-SUMUT, Alwi Rahman, menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan mendorong pemerintah agar lebih serius dalam melakukan pengawasan sektor pertambangan serta mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Alwi, persoalan pertambangan ilegal di Mandailing Natal harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial, mengurangi penerimaan negara, serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi aset masyarakat.
“Kami berharap Dinas ESDM Sumatera Utara tidak hanya menerima aspirasi yang kami sampaikan, tetapi juga segera mengambil langkah nyata dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan, kawasan hutan, dan kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Alwi Rahman kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan bahwa KONPEK-SUMUT akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari pemerintah dan pihak terkait.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat. Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial agar pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Utara berjalan sesuai aturan hukum, prinsip transparansi, dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, KONPEK-SUMUT akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kepala Dinas ESDM Sumatera Utara, di antaranya:
Mendesak Dinas ESDM Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen PT Sorikmas Mining terkait pengawasan wilayah kontrak karya perusahaan.
Meminta Kepala Dinas ESDM Sumatera Utara turun langsung ke lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal guna melihat kondisi lapangan secara objektif.
Mendesak PT Sorikmas Mining memaparkan secara terbuka laporan pengawasan wilayah kontrak karya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Meminta Dinas ESDM Sumatera Utara melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh terhadap dugaan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Mendesak Dinas ESDM Sumatera Utara berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum untuk menutup dan menyegel seluruh titik pertambangan ilegal yang masih beroperasi serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Meminta Kepala Dinas ESDM Sumatera Utara merekomendasikan evaluasi terhadap jajaran manajemen PT Sorikmas Mining apabila ditemukan ketidakmampuan atau kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan wilayah kerja perusahaan.
KONPEK-SUMUT berharap Dinas ESDM Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur dalam menyelesaikan persoalan pertambangan ilegal di Mandailing Natal serta memperkuat pengawasan terhadap seluruh wilayah pertambangan yang berada di bawah kewenangannya.
Mereka juga menegaskan bahwa aksi akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































