MEDAN, LIBAS86.COM – Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menyatakan kekecewaannya terhadap pelayanan Satuan Intelkam Polrestabes Medan setelah surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang mereka ajukan tidak diterima oleh petugas piket. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (17/6/2026) itu memicu sorotan terkait komitmen aparat dalam menjamin kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi bagi masyarakat.
Koordinator aksi AMPMSU, Khamil Chandra Hasibuan, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara. Menurutnya, surat pemberitahuan aksi yang disampaikan organisasi mahasiswa tersebut berkaitan dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Medan, sehingga seharusnya mendapat respons yang baik dari pihak kepolisian.
Khamil menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan tersebut, kepolisian berkewajiban menerima pemberitahuan aksi dan melakukan pengamanan, bukan menentukan boleh atau tidaknya kegiatan unjuk rasa dilaksanakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AMPMSU, penolakan terhadap surat pemberitahuan aksi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Organisasi mahasiswa itu menilai hambatan administrasi dalam penyampaian aspirasi publik dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Mereka juga menegaskan bahwa kritik terhadap maraknya narkoba seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan dan masa depan generasi muda di Sumatera Utara.
Selain menyoroti persoalan pelayanan administrasi, AMPMSU juga menilai peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Medan. Oleh karena itu, mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam bidang intelijen keamanan maupun pemberantasan narkotika. Menurut Khamil, langkah tersebut diperlukan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap narkoba dapat berjalan lebih efektif.
Sebagai bentuk konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, AMPMSU menyatakan tetap akan melaksanakan aksi unjuk rasa sesuai dengan agenda yang telah dipersiapkan. Mereka menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan hanya bentuk protes terhadap pelayanan administrasi yang dianggap bermasalah, tetapi juga seruan moral agar aparat penegak hukum lebih responsif terhadap aspirasi publik dan lebih serius menangani persoalan narkoba. AMPMSU menilai demokrasi tidak boleh terhambat oleh prosedur administrasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena hal tersebut dapat berdampak pada kualitas penegakan hukum dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Penulis : LBS86/ REL/ YON
Editor : REDAKSI























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































