Bapas Kelas I Medan Matangkan Implementasi KUHP 2026 melalui Diskusi dan Koordinasi Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan.

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan mengikuti kegiatan Diskusi dan Koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2026. Kegiatan ini secara khusus membahas pelaksanaan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan pidana kerja sosial pada Pasal 85, yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting.Rabu (7/1/26)

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang bertempat di Aula Bapas Kelas I Medan. Diskusi berlangsung dengan penuh perhatian sebagai bagian dari persiapan penerapan pidana non-pemenjaraan yang menitikberatkan pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial.

Baca Juga :  Profesionalitas Polri Tangani Gangguan Kamtibmas di Polsek Muara Batang Gadis, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Hoaks

Diskusi dan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan kesiapan regulasi, sumber daya manusia, sistem, serta sarana dan prasarana pendukung. Seluruh aspek tersebut dinilai krusial agar pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan klien pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya peningkatan kualitas Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun secara objektif dan berbasis asesmen aktual terhadap klien. Para Pembimbing Kemasyarakatan juga didorong untuk aktif memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Bapas melalui penginputan data klien secara mandiri, serta mendukung pelaksanaan uji coba Litmas Online sebagai bagian dari transformasi layanan pemasyarakatan berbasis digital.

Baca Juga :  Perkuat SDM Pemasyarakatan, Bapas Kelas I Medan–IPKEMINDO Sumut Matangkan PK Hadapi Uji Kompetensi Mansoskul

Selain itu, optimalisasi operasional Pos Bapas turut menjadi perhatian utama guna mendekatkan layanan pemasyarakatan kepada klien, masyarakat, serta aparat penegak hukum. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan pendampingan klien di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, tidak dapat dijalankan secara mandiri, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga :  “Rakyat Antre, Pelangsir Diduga Bebas: MOSI Sumut Desak Pertamina dan Polda Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Medan Tembung”

Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Medan diharapkan semakin siap dalam mendukung implementasi KUHP Tahun 2026, sehingga pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi klien pemasyarakatan dan masyarakat luas.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:52 WIB

DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Berita Terbaru