Bapas Kelas I Medan Matangkan Implementasi KUHP 2026 melalui Diskusi dan Koordinasi Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan.

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan mengikuti kegiatan Diskusi dan Koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2026. Kegiatan ini secara khusus membahas pelaksanaan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan pidana kerja sosial pada Pasal 85, yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting.Rabu (7/1/26)

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang bertempat di Aula Bapas Kelas I Medan. Diskusi berlangsung dengan penuh perhatian sebagai bagian dari persiapan penerapan pidana non-pemenjaraan yang menitikberatkan pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial.

Baca Juga :  Bapas Kelas I Medan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas WBK/WBBM

Diskusi dan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan kesiapan regulasi, sumber daya manusia, sistem, serta sarana dan prasarana pendukung. Seluruh aspek tersebut dinilai krusial agar pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan klien pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya peningkatan kualitas Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun secara objektif dan berbasis asesmen aktual terhadap klien. Para Pembimbing Kemasyarakatan juga didorong untuk aktif memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Bapas melalui penginputan data klien secara mandiri, serta mendukung pelaksanaan uji coba Litmas Online sebagai bagian dari transformasi layanan pemasyarakatan berbasis digital.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan 1447 H, Bapas Kelas I Medan Gelar Kerja Bakti di Masjid Al-Mukhlisin

Selain itu, optimalisasi operasional Pos Bapas turut menjadi perhatian utama guna mendekatkan layanan pemasyarakatan kepada klien, masyarakat, serta aparat penegak hukum. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan pendampingan klien di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, tidak dapat dijalankan secara mandiri, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga :  MK Sidangkan Uji Materi UU Peradilan Militer, Pemohon Nilai Buka Ruang Impunitas dan Bertentangan dengan UUD 1945.

Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Medan diharapkan semakin siap dalam mendukung implementasi KUHP Tahun 2026, sehingga pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi klien pemasyarakatan dan masyarakat luas.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru