Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Ketua Umum FKSM Sumatera Utara, Irwansyah, mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh atas dugaan transaksi proyek yang disebut melibatkan oknum ASN Dinas PUPR di sebuah kamar hotel di Kota Pematang Siantar.

Pernyataan tersebut disampaikan Irwansyah kepada redaksi media ini saat ditemui di Kantor FKSM Sumut, Rabu (25/2/2026).

Menurut Irwansyah, apabila benar terjadi pembahasan atau negosiasi proyek di luar mekanisme resmi pemerintahan, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik koruptif.

“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan terbuka. Jika benar ada pemotongan pagu proyek atau kesepakatan di luar prosedur resmi, ini berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan. Jangan ada pembiaran,” tegas Irwansyah.

Ia menambahkan bahwa setiap ASN terikat kewajiban menjaga integritas jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, lanjutnya, dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.
Lebih jauh, Irwansyah mengingatkan bahwa apabila dalam dugaan tersebut ditemukan unsur suap, gratifikasi, atau persekongkolan, maka dapat berimplikasi pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai Akan Laporkan Kasi P2 KPPBC Teluk Nibung Ke Polres.

“Ini uang negara, ini anggaran publik. Jika tidak ada pelanggaran, silakan dibuka secara transparan agar nama baik institusi terjaga. Tetapi jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujar Irwansyah dengan tegas.

Baca Juga :  GANN Kota Medan Resmi Dikukuhkan, Perkuat Gerakan Nasional Perang Melawan Narkoba

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Pematang Siantar maupun Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara terkait identitas pihak dalam rekaman yang beredar. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup
Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:27 WIB

Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:43 WIB