Indikasi Penghalangan Kerja Pers Mencuat Saat Media Liput Kebakaran Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM Tim investigasi dari beberapa media yang hendak melakukan wawancara dan penelusuran terkait peristiwa kebakaran Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Deli, mengaku mengalami penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Peristiwa ini memunculkan indikasi penghambatan kerja pers dalam peliputan kejadian yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik  Rabu (28/1/2026)

Kedatangan tim media bertujuan memperoleh informasi faktual mengenai perkembangan penanganan kebakaran yang dilaporkan telah berlangsung cukup lama dan belum sepenuhnya padam. Selain itu, tim juga bermaksud meminta klarifikasi terkait kondisi terkini di lokasi serta langkah-langkah penanganan yang telah dan sedang dilakukan pihak terkait.

Baca Juga :  Sambut May Day 2026, Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Pemerintah Harus Jadi Mitra Strategis Buruh

Namun, upaya peliputan tersebut tidak membuahkan hasil. Setibanya di depan gerbang pabrik, tim investigasi media dihalang-halangi oleh seorang pria paruh baya bermarga Siregar yang mengaku sebagai pengawas pabrik. Yang bersangkutan menolak kehadiran wartawan dan melarang aktivitas peliputan di area gerbang, meskipun maksud dan tujuan liputan telah disampaikan secara terbuka dan profesional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi kemudian memanas dan berujung perdebatan di depan gerbang pabrik. Penolakan tersebut dinilai bukan sekadar penolakan wawancara, melainkan berpotensi sebagai tindakan penghambatan kerja jurnalistik, mengingat kebakaran pabrik merupakan peristiwa publik yang menyangkut aspek keselamatan, lingkungan, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Baca Juga :  Viral Dugaan Hina Wartawan, Pemilik Akun TikTok @pebr143 Klarifikasi dan Minta Maaf.

Sejumlah jurnalis menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, tindakan pelarangan di lapangan berpotensi bersinggungan dengan KUHP, khususnya Pasal 335 ayat (1) terkait perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi haknya.

– Preseden Berbahaya bagi Kebebasan    Pers

Jika praktik penghalangan peliputan semacam ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan evaluasi terbuka, sejumlah kalangan menilai hal tersebut dapat menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers. Pembatasan akses informasi di lokasi kejadian publik berisiko menutup ruang transparansi, melemahkan fungsi kontrol sosial media, serta merugikan hak masyarakat untuk mengetahui fakta yang utuh dan akurat.

Baca Juga :  Pembatasan BBM Picu Ketegangan di SPBU Aek Godang, Warga Tuntut Transparansi dan Kehadiran Pemerintah

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari manajemen Pabrik Swallow maupun pihak berwenang terkait alasan penolakan liputan dan penghalangan terhadap tim media di lapangan. Redaksi menilai klarifikasi resmi sangat diperlukan guna mencegah kesimpangsiuran informasi dan memastikan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Forwaka Sumut Resmi Lantik Pengurus Nias Selatan 2026–2028, Dorong Profesionalisme dan Integritas Pers Daerah
Haru Perpisahan Dr. Harli Siregar, Kejati Sumut Antar ke Tugas Baru di Kejaksaan Agung
Sambut May Day 2026, Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Pemerintah Harus Jadi Mitra Strategis Buruh
Damkarmat Medan Padamkan Kebakaran Pabrik PT Agro dalam 2 Jam, Response Time Hanya 12 Menit
Pisah Sambut Dandim 0201/Medan: Pemko dan TNI Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kota
Oknum Penyidik Polres Batubara Diduga Peras Pengusaha Kecil, Kasus Dilaporkan ke Propam
Pemko Medan Kawal Ketat Hak Pekerja, Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan Rp208 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Rabu, 29 April 2026 - 07:07 WIB

Forwaka Sumut Resmi Lantik Pengurus Nias Selatan 2026–2028, Dorong Profesionalisme dan Integritas Pers Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 18:48 WIB

Haru Perpisahan Dr. Harli Siregar, Kejati Sumut Antar ke Tugas Baru di Kejaksaan Agung

Selasa, 28 April 2026 - 17:18 WIB

Sambut May Day 2026, Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Pemerintah Harus Jadi Mitra Strategis Buruh

Minggu, 26 April 2026 - 09:29 WIB

Damkarmat Medan Padamkan Kebakaran Pabrik PT Agro dalam 2 Jam, Response Time Hanya 12 Menit

Berita Terbaru