Indikasi Penghalangan Kerja Pers Mencuat Saat Media Liput Kebakaran Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM Tim investigasi dari beberapa media yang hendak melakukan wawancara dan penelusuran terkait peristiwa kebakaran Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Deli, mengaku mengalami penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Peristiwa ini memunculkan indikasi penghambatan kerja pers dalam peliputan kejadian yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik  Rabu (28/1/2026)

Kedatangan tim media bertujuan memperoleh informasi faktual mengenai perkembangan penanganan kebakaran yang dilaporkan telah berlangsung cukup lama dan belum sepenuhnya padam. Selain itu, tim juga bermaksud meminta klarifikasi terkait kondisi terkini di lokasi serta langkah-langkah penanganan yang telah dan sedang dilakukan pihak terkait.

Baca Juga :  Warga Tabuyung Mengamuk, Rumah Diduga Bandar Narkoba Disweeping dan Dibakar

Namun, upaya peliputan tersebut tidak membuahkan hasil. Setibanya di depan gerbang pabrik, tim investigasi media dihalang-halangi oleh seorang pria paruh baya bermarga Siregar yang mengaku sebagai pengawas pabrik. Yang bersangkutan menolak kehadiran wartawan dan melarang aktivitas peliputan di area gerbang, meskipun maksud dan tujuan liputan telah disampaikan secara terbuka dan profesional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi kemudian memanas dan berujung perdebatan di depan gerbang pabrik. Penolakan tersebut dinilai bukan sekadar penolakan wawancara, melainkan berpotensi sebagai tindakan penghambatan kerja jurnalistik, mengingat kebakaran pabrik merupakan peristiwa publik yang menyangkut aspek keselamatan, lingkungan, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Baca Juga :  Saat Empat Tahun Menjadi Kenangan: KSB DPD KNPI Medan 2021–2024 Berpamitan dengan Hati

Sejumlah jurnalis menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, tindakan pelarangan di lapangan berpotensi bersinggungan dengan KUHP, khususnya Pasal 335 ayat (1) terkait perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi haknya.

– Preseden Berbahaya bagi Kebebasan    Pers

Jika praktik penghalangan peliputan semacam ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan evaluasi terbuka, sejumlah kalangan menilai hal tersebut dapat menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers. Pembatasan akses informasi di lokasi kejadian publik berisiko menutup ruang transparansi, melemahkan fungsi kontrol sosial media, serta merugikan hak masyarakat untuk mengetahui fakta yang utuh dan akurat.

Baca Juga :  Warga Terdampak Banjir di Tanjung Pura Menerima Bantuan Kemanusiaan dari Satgas Inti Prabowo Sumut

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari manajemen Pabrik Swallow maupun pihak berwenang terkait alasan penolakan liputan dan penghalangan terhadap tim media di lapangan. Redaksi menilai klarifikasi resmi sangat diperlukan guna mencegah kesimpangsiuran informasi dan memastikan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu, Seorang Pengedar Diamankan Di Batang Natal 
Mengetuk Pintu Warga, Negara Hadir Tanpa Sekat: Lurah Terjun Turun Langsung di Lingkungan 02, 08, dan 09
Kebakaran Lima Rumah di Karang Berombak Medan Barat, Pengawasan Pemko dan OPD Teknis Perlu Dievaluasi
Longsor Tambang Tradisional di Kotanopan, Satu Tewas Dua Luka, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban
Warga Geger! Pria 23 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan, Polisi Selidiki Penyebabnya
Tambang Emas Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Orang Diduga Tewas dan Dua Lainnya Luka Parah
Rumah Warga Sibanggor Julu Hangus Terbakar, Camat PSM Tegaskan Negara Hadir untuk Korban
FORWAkA SUMUT Peduli: Salam Hangat Ketua Mengalir, Solidaritas Menjadi Obat Pemulihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:08 WIB

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu, Seorang Pengedar Diamankan Di Batang Natal 

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:52 WIB

Mengetuk Pintu Warga, Negara Hadir Tanpa Sekat: Lurah Terjun Turun Langsung di Lingkungan 02, 08, dan 09

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:22 WIB

Kebakaran Lima Rumah di Karang Berombak Medan Barat, Pengawasan Pemko dan OPD Teknis Perlu Dievaluasi

Senin, 2 Februari 2026 - 16:21 WIB

Longsor Tambang Tradisional di Kotanopan, Satu Tewas Dua Luka, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban

Senin, 2 Februari 2026 - 01:35 WIB

Warga Geger! Pria 23 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru