Di Balik Luka dan Air Mata, Maaf Menjadi Jalan Damai: Korban Kecelakaan Lalu Lintas Pilih Memaafkan, Tersangka Bebas Lewat RJ

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Tidak semua luka disembuhkan dengan hukuman. Sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas di Pematangsiantar justru berakhir dengan kisah kemanusiaan yang menyentuh, ketika para penumpang yang menjadi korban kelalaian pengemudi memilih memaafkan secara tulus. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun memutuskan menghentikan penuntutan melalui mekanisme restorative justice, Senin (29/12/2025), sebagai wujud keadilan yang lebih beradab dan bermartabat.

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH, MH, setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar memaparkan kronologi perkara dalam gelar ekspose. Berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap fakta hukum dan sikap para pihak, perkara pidana itu dinyatakan selesai tanpa berlanjut ke persidangan.

Baca Juga :  Cemburu Berujung Penganiayaan, Kejati Sumut Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

Peristiwa bermula pada Kamis dini hari, 31 Juli 2025, sekitar pukul 03.55 WIB. Tersangka Farel Devenial Aulia mengemudikan mobil bersama tiga penumpang, yakni Rizqi Ikhwan Akbar Lubis, Rian Rahmat Syahputra, dan Fachri Anggara Tarigan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun. Karena kelalaian—mengemudi sambil memainkan telepon genggam untuk memilih lagu—mobil kehilangan kendali dan menabrak tembok tugu kelurahan, menyebabkan salah satu penumpang mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian itu, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, dalam perjalanan perkara, para korban dengan penuh kesadaran menyatakan memaafkan tanpa syarat. Tersangka mengakui kekhilafannya dan meminta maaf, sementara tokoh masyarakat dan pemerintah kelurahan turut memohon agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat hubungan mereka sebagai tetangga dan teman dekat.

Baca Juga :  “Rakyat Antre, Pelangsir Diduga Bebas: MOSI Sumut Desak Pertamina dan Polda Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Medan Tembung”

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan restorative justice ini merupakan bukti kehadiran negara yang mengedepankan keadilan humanis. “Hukum tidak semata-mata untuk memenjarakan, tetapi harus memberi rasa aman dan tenteram di masyarakat. Ketika korban dan tersangka telah saling memaafkan, negara hadir memastikan keadilan tetap ditegakkan tanpa menyisakan dendam,” ujarnya.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan di Karo Lewat Restorative Justice, Dua Ibu Rumah Tangga Akhirnya Berdamai

Senada, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, SH, MH menambahkan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian cermat sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Menurutnya, peristiwa kelalaian di jalan tidak pernah direncanakan oleh siapa pun, dan kebesaran hati korban menjadi fondasi kuat bagi penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berperikemanusiaan. Kisah ini pun menjadi pengingat, bahwa di tengah hiruk-pikuk jalanan, empati dan maaf mampu membuka jalan damai bagi semua.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru