Di Balik Luka dan Air Mata, Maaf Menjadi Jalan Damai: Korban Kecelakaan Lalu Lintas Pilih Memaafkan, Tersangka Bebas Lewat RJ

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Tidak semua luka disembuhkan dengan hukuman. Sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas di Pematangsiantar justru berakhir dengan kisah kemanusiaan yang menyentuh, ketika para penumpang yang menjadi korban kelalaian pengemudi memilih memaafkan secara tulus. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun memutuskan menghentikan penuntutan melalui mekanisme restorative justice, Senin (29/12/2025), sebagai wujud keadilan yang lebih beradab dan bermartabat.

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH, MH, setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar memaparkan kronologi perkara dalam gelar ekspose. Berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap fakta hukum dan sikap para pihak, perkara pidana itu dinyatakan selesai tanpa berlanjut ke persidangan.

Baca Juga :  Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Peristiwa bermula pada Kamis dini hari, 31 Juli 2025, sekitar pukul 03.55 WIB. Tersangka Farel Devenial Aulia mengemudikan mobil bersama tiga penumpang, yakni Rizqi Ikhwan Akbar Lubis, Rian Rahmat Syahputra, dan Fachri Anggara Tarigan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun. Karena kelalaian—mengemudi sambil memainkan telepon genggam untuk memilih lagu—mobil kehilangan kendali dan menabrak tembok tugu kelurahan, menyebabkan salah satu penumpang mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian itu, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, dalam perjalanan perkara, para korban dengan penuh kesadaran menyatakan memaafkan tanpa syarat. Tersangka mengakui kekhilafannya dan meminta maaf, sementara tokoh masyarakat dan pemerintah kelurahan turut memohon agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat hubungan mereka sebagai tetangga dan teman dekat.

Baca Juga :  Proyek Gedung Kejati Sumut Disorot: Kepatuhan Perencanaan, Proses Tender, dan Serah Terima Pekerjaan Mengacu Regulasi Dipertanyakan

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan restorative justice ini merupakan bukti kehadiran negara yang mengedepankan keadilan humanis. “Hukum tidak semata-mata untuk memenjarakan, tetapi harus memberi rasa aman dan tenteram di masyarakat. Ketika korban dan tersangka telah saling memaafkan, negara hadir memastikan keadilan tetap ditegakkan tanpa menyisakan dendam,” ujarnya.

Baca Juga :  Direktur Pelaksana PT. Inalum di Tahan Penyidik Kejatisu, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Dalam Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024.

Senada, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, SH, MH menambahkan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian cermat sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Menurutnya, peristiwa kelalaian di jalan tidak pernah direncanakan oleh siapa pun, dan kebesaran hati korban menjadi fondasi kuat bagi penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berperikemanusiaan. Kisah ini pun menjadi pengingat, bahwa di tengah hiruk-pikuk jalanan, empati dan maaf mampu membuka jalan damai bagi semua.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres
Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.
PWI dan JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kajati Harli Siregar: Prestasi Gemilang, Penegakan Hukum Makin Tajam.
Kejari Gunungsitoli Bantah Isu “Kotak-kotakan” Wartawan, Forwaka Tegaskan Pertemuan Hanya Bahas Pelantikan.
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:03 WIB

Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres

Sabtu, 18 April 2026 - 14:28 WIB

Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.

Jumat, 17 April 2026 - 23:47 WIB

Kejari Gunungsitoli Bantah Isu “Kotak-kotakan” Wartawan, Forwaka Tegaskan Pertemuan Hanya Bahas Pelantikan.

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Berita Terbaru