PANYABUNGAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Dalam perkembangan terbaru, AML yang semula dipanggil sebagai saksi usai menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan status tersebut sontak menjadi perhatian publik. Saat digiring menuju mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas IIB Panyabungan, AML menyampaikan protes atas proses hukum yang menjeratnya.
“Kita buka yang tertutup. Saya merasa ini tidak adil. Kita ikuti prosedur ya. Terima kasih,” ucap AML kepada awak media, Rabu (29/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu menjadi isyarat bahwa AML tidak menerima penetapan status tersangkanya dan akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum AML, M. Ridwan, mengaku pihaknya masih mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, AML datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan justru langsung ditahan.
“Kalau persisnya, kami juga belum tahu. Hari ini klien saya dipanggil sebagai saksi, setelah diperiksa langsung dilakukan penahanan,” ujar Ridwan.
Ia menilai penetapan tersangka semestinya didasarkan pada alat bukti yang kuat dan dapat dijelaskan secara terang.
“Tentu jaksa memiliki kewenangan menetapkan tersangka. Namun kami melihat masih banyak pertanyaan, terutama terkait alat bukti dan dasar penetapan klien kami,” katanya.
Ridwan juga menyebut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lebih banyak mengulas tahapan perencanaan Program Smart Village, bukan pelaksanaan kegiatan.
“Di BAP lebih ke perencanaan. Klien kami menyatakan tidak terlibat dalam pelaksanaan. Setelah itu terjadi pergantian kepala dinas dan kegiatan dilaksanakan oleh kepala dinas yang baru,” jelasnya.
Menurut Ridwan, kliennya hanya mengetahui proses perencanaan, sedangkan pelaksanaan program berada di luar kewenangannya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sebelumnya menyatakan bahwa penetapan AML sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Penyidik menduga AML memiliki peran aktif dalam mendorong pelaksanaan Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar dan hingga kini masih terus dikembangkan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru.
Kasus ini pun memasuki fase yang semakin krusial. Di satu sisi, penyidik meyakini penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang dimiliki. Di sisi lain, AML melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menggunakan hak-hak hukumnya untuk menguji dasar penetapan tersebut. Selanjutnya, proses pembuktian di persidangan akan menjadi penentu terhadap seluruh dugaan yang kini masih dalam proses hukum.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI






















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































