MEDAN, LIBAS86.COM – Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di tubuh Bank Sumut kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (18/5/2026), mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kredit macet bernilai miliaran rupiah di bank daerah tersebut.
Dalam aksi itu, massa menilai persoalan kredit bermasalah di Bank Sumut tidak bisa dipandang sebelah mata. Koordinator aksi, Doni, menyebut sejumlah dugaan kredit macet dan tata kelola keuangan yang dinilai bermasalah merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara. Menurutnya, temuan audit tersebut harus menjadi pintu masuk penegakan hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana.
ALAMP AKSI mengungkap, berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor 14/T/S/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026, ditemukan adanya proses permohonan, analisis, hingga persetujuan pemberian fasilitas kredit produktif sebesar Rp8,25 miliar yang disebut belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Selain itu, aktivitas penagihan kredit Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah senilai Rp7,62 miliar juga dinilai belum memenuhi standar ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, massa aksi turut menyoroti penanganan kredit macet dengan umur tunggakan lebih dari sepuluh tahun yang nilainya mencapai Rp31,9 miliar, serta pengelolaan asuransi kredit atau pembiayaan sebesar Rp3,55 miliar yang disebut belum sepenuhnya sesuai regulasi. Mereka menilai kondisi tersebut harus segera ditelusuri guna mencegah potensi kerugian yang lebih besar terhadap keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat kepada Bank Sumut.
Dalam tuntutannya, ALAMP AKSI meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memproses secara hukum seluruh temuan yang tertuang dalam audit BPK RI tersebut. Massa juga mendesak Kejatisu memanggil dan memeriksa seluruh jajaran direksi Bank Sumut serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam persoalan kredit macet yang menjadi sorotan.
Menanggapi aksi tersebut, staf Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Randi, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi massa akan diteruskan kepada pimpinan. Ia juga mengimbau agar laporan terkait dugaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Kejatisu agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































