TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural kembali digagalkan aparat gabungan di wilayah perairan Sumatera Utara. Tim yang terdiri dari unsur TNI Angkatan Laut dan Imigrasi berhasil mengamankan enam PMI ilegal yang masuk dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (3/4/2026).
Operasi ini melibatkan Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen terkait adanya kapal mencurigakan yang membawa PMI ilegal dari Malaysia menuju wilayah Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat dengan melakukan briefing taktis dan pembagian tugas operasi. Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi HD., M.Tr.Opsla., CTMP, memerintahkan unsur patroli untuk melakukan penyekatan di jalur rawan, mulai dari Muara Bagan Asahan hingga perairan Silau Laut yang kerap menjadi titik masuk jalur ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 10.05 WIB, aparat mendeteksi sebuah kapal nelayan mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran sekitar 10 GT yang melintas dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut tanpa membawa alat tangkap. Setelah dilakukan pengejaran, kapal tersebut berhasil dihentikan oleh Patkamla RHIB Lanal TBA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, nahkoda berinisial S (36) bersama dua anak buah kapal (ABK) mengakui mengangkut enam PMI non prosedural yang terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. Para PMI tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi melalui jalur ilegal dari Malaysia.
Seluruh penumpang dan barang bawaan telah diperiksa dan tidak ditemukan barang terlarang. Selanjutnya, kapal beserta nahkoda, ABK, dan enam PMI non prosedural tersebut diamankan dan dikawal menuju Dermaga Phanton Bagan Asahan. Proses penanganan kemudian dilimpahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : LBS86/ IS
Editor : REDAKSI
















