Akhirnya Terungkap! Amsal Sitepu Bebas di Tipikor Medan

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  – Fakta persidangan akhirnya terungkap. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). Putusan ini menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis tersebut sekaligus mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap Amsal dengan tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp202.161.980. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Baca Juga :  Revitalisasi Tembakau Deli Didorong Jadi Warisan Dunia, Akademisi Minta Komoditas Bersejarah Ini Tetap Dilestarikan

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan serta dipulihkan hak-haknya, termasuk dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Suasana sidang pun berubah haru, ketika Amsal tampak menangis usai mendengar putusan bebas, disambut lega oleh keluarga serta pengunjung sidang.

Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo berada dalam ranah industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Oleh karena itu, tudingan adanya mark-up atau penggelembungan anggaran tidak dapat dibuktikan secara objektif dalam persidangan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Komisi III DPR RI turut mendorong penangguhan penahanan terhadap Amsal. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, bahkan turun langsung mengawal proses tersebut hingga terdakwa dapat keluar dari Rutan Tanjunggusta Medan sebelum putusan dibacakan.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Raih Penghargaan E-Kinerja Tertinggi dari Kepala BKN RI, Bukti Reformasi Birokrasi Makin Maju

Putusan bebas ini kini menjadi sorotan nasional, khususnya di kalangan pelaku industri kreatif dan pengamat hukum. Banyak pihak menilai, vonis tersebut menjadi penegasan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan formil, agar tidak menghambat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Indonesia.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota
Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut
Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup
Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:07 WIB

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:43 WIB