MEDAN, LIBAS86.COM – Fakta persidangan akhirnya terungkap. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). Putusan ini menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis tersebut sekaligus mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap Amsal dengan tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp202.161.980. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan serta dipulihkan hak-haknya, termasuk dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Suasana sidang pun berubah haru, ketika Amsal tampak menangis usai mendengar putusan bebas, disambut lega oleh keluarga serta pengunjung sidang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo berada dalam ranah industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Oleh karena itu, tudingan adanya mark-up atau penggelembungan anggaran tidak dapat dibuktikan secara objektif dalam persidangan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Komisi III DPR RI turut mendorong penangguhan penahanan terhadap Amsal. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, bahkan turun langsung mengawal proses tersebut hingga terdakwa dapat keluar dari Rutan Tanjunggusta Medan sebelum putusan dibacakan.
Putusan bebas ini kini menjadi sorotan nasional, khususnya di kalangan pelaku industri kreatif dan pengamat hukum. Banyak pihak menilai, vonis tersebut menjadi penegasan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan formil, agar tidak menghambat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Indonesia.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
















