Gerindra Pertanyakan Selisih Rp4 Miliar APBD 2026 Binjai, Klaim Tak Pernah Dibahas di Banggar

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, LIBAS86.COM – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Binjai menyoroti adanya dugaan pergeseran anggaran sekitar Rp4 miliar dalam dokumen APBD 2026 Kota Binjai. Pergeseran itu disebut terjadi antara dokumen yang telah diparipurnakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai dengan dokumen APBD yang kemudian dikirim ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

Anggota DPRD Binjai Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menyatakan bahwa sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar), dirinya tidak pernah diajak membahas perubahan atau pergeseran anggaran tersebut. “Kami di Banggar tidak pernah berdiskusi soal pergeseran Rp4 miliar itu. Saat hasil evaluasi Gubernur kami terima, baru terlihat ada perubahan,” ujarnya, Rabu (11/2).

Baca Juga :  DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Menurut Ronggur, pergeseran terjadi pada pos belanja gaji dan honor pegawai. Dalam dokumen yang diparipurnakan, anggaran tercatat sekitar Rp521 miliar. Namun dalam dokumen yang dikirim untuk evaluasi, nilainya berubah menjadi sekitar Rp517 miliar. Selisih Rp4 miliar itu, kata dia, setelah ditelusuri didistribusikan ke sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Ronggur mengaku telah meminta penjelasan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) terkait alokasi selisih tersebut. Ia menyebut mendapat jawaban bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mendukung program Wali Kota Binjai. Pernyataan itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan karena tidak pernah dibahas secara terbuka dalam forum Banggar.

Ia juga menyoroti pernyataan Sekda yang disebut menyatakan telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD. Bagi Ronggur, jika benar demikian, mekanisme tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip kolektif kolegial dalam pembahasan anggaran. “Banggar adalah forum resmi pembahasan APBD. Jika ada pergeseran, seharusnya dibahas secara terbuka,” ujarnya.

Baca Juga :  Terima Audiensi Bapas Kelas I, Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Binjai maupun Sekda terkait klarifikasi teknis dan dasar regulasi atas pergeseran tersebut. Sesuai mekanisme, evaluasi APBD oleh Gubernur merupakan bagian dari pengawasan agar penyusunan anggaran tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota
Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut
Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup
Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:07 WIB

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:43 WIB