Konfirmasi Publik Tak Dijawab, Penetapan Kepling Rengas Pulau Layak Dievaluasi Pemko Medan dan DPRD

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Tidak adanya tanggapan resmi dari Camat, Sekretaris Camat, dan Lurah terkait konfirmasi penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) 14 Kelurahan Rengas Pulau memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan. Padahal, konfirmasi tersebut telah disampaikan secara tertulis, santun, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi Media Online LIBAS86.COM sebelumnya meminta klarifikasi untuk memastikan bahwa seluruh proses dan tahapan penetapan Kepling telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, Jum’at (30/1/2026). Konfirmasi juga menyentuh aspek efektivitas tata kelola kecamatan, termasuk kesesuaian penugasan dan domisili pimpinan wilayah dengan area kerja yang dilayani.

Baca Juga :  Lanjutkan Gerakan Forwaka Sumut, Forwaka Madina Tebar Kepedulian di Panyabungan

Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi kepada Lurah diketahui telah dibaca tanpa disertai jawaban, sementara Camat dan Sekcam Kecamatan Medan Marelan belum memberikan respons apa pun. Kondisi tersebut bukan hanya menyisakan ruang tafsir di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap mekanisme administrasi pemerintahan di tingkat paling dekat dengan warga.

⚖️ Ranah Pengawasan Kepala Daerah dan DPRD

Situasi tidak adanya klarifikasi resmi dari aparatur kecamatan dan kelurahan ini dinilai patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap penetapan pejabat di tingkat lingkungan berjalan sesuai koridor hukum, prinsip tata kelola yang baik, serta menjamin hak masyarakat atas informasi kebijakan publik.

Baca Juga :  Masyarakat Apresiasi Kinerja Dishub Medan, Penataan Parkir Dinilai Semakin Tertib dan Nyaman

Redaksi menegaskan, penguatan fungsi pengawasan bukan dimaksudkan sebagai penilaian atas benar atau salahnya suatu keputusan, melainkan sebagai mekanisme konstitusional guna memastikan pelayanan publik berjalan transparan, responsif, dan berkeadilan sebagaimana mandat undang-undang.

Sebagai media yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, LIBAS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Kecamatan Medan Marelan maupun Kelurahan Rengas Pulau. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara berimbang demi kepentingan publik dan kejelasan informasi.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota
Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut
Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup
Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:07 WIB

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:43 WIB