Eksekusi Penyitaan Dalam Perkara Koneksitas di 2( Dua ) Lokasi Berbeda Dipimpin Aspidmil Kejatisu.

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Tim Eksekutor dalam perkara koneksitas (Tim Sita Koneksitas) Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyitaan terhadap bidang tanah yang berlokasi di dua tempat yaitu di Jalan Bakti II Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dan di Jl. Sudirman Gang Musholla Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dengan luas tanah dan bangunan masing-masing 798 m2 dan 232 M2.

Asisten Pidana Militer Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono saat memimpin langsung sita eksekusi tersebut menyampaikan, bahwa penyitaan dalam rangka eksekusi terhadap kedua tanah dan bangunan tersebut yang milik Terpidana Febrian Morisdiak Bate’e, telah sah dan berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Mdn tanggal 15 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tanggal 10 Juni 2024, dimana Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.398.849.742,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).

Baca Juga :  Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar di Kasus Perambahan Mangrove Langkat, Eksekusi Tunggu Inkracht, Aktivitas Panen Jadi Sorotan

Selanjutnya kedua tanah dan bangunan tersebut akan dilelang, dan hasilnya akan dipergunakan untuk penyelesaian kewajiban uang pengganti tersebut.

Terpisah Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH kepada awak media menyampaikan benar bahwa penyitaan tersebut terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822.

Baca Juga :  Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Dimana dalam penanganan perkara ini saat itu ditetapkan dan di tahan 3 orang sebagai tersangka dari sipil maupun militer dan saat ini telah sampai pada pelaksanaan putusan tingkat kasasi di Mahmakah Agung R.I sehingga kemudian dilakukan eksekusi oleh Jaksa Koneksitas pada Bidang Pidana Militer, ujar Indra Hasibuan.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:04 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Berita Terbaru