SUMATERAUTARA, LIBAS86.COM – Temuan narkotika jenis ganja seberat 6,8 kilogram di dalam area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menilai insiden tersebut menjadi indikator lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan. Razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan petugas lapas disebut berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di balik tembok lembaga pembinaan tersebut.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi, menyampaikan keprihatinannya atas temuan tersebut. Menurutnya, lapas dan rumah tahanan semestinya menjadi tempat pembinaan narapidana, bukan ruang yang membuka peluang lahirnya tindak pidana baru. Ia menegaskan, keberadaan narkotika dalam jumlah besar di area lapas memperlihatkan adanya dugaan kelalaian pengawasan terhadap sirkulasi orang maupun barang yang masuk dan keluar dari lingkungan pemasyarakatan.
“Lapas/rutan seharusnya menjadi tempat steril dari potensi tindakan pidana baru, termasuk peredaran narkotika,” ujar Herdensi kepada media, Jumat (5/6/2026). Ombudsman Sumut menilai temuan ganja seberat 6,8 kilogram itu menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP) keamanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Selain evaluasi, Ombudsman juga meminta tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti lalai maupun terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan pihaknya telah meminta keterangan dari Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta jajaran. Ia menjelaskan, razia dilakukan berdasarkan informasi intelijen mengenai dugaan adanya barang terlarang yang masuk ke lapas, sehingga pihak lapas berinisiatif menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan pemeriksaan gabungan.
“Hasil razia tersebut memang menemukan ganja sekitar 6,8 kilogram, dan saat itu juga beberapa warga binaan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Yudi Suseno kepada media, Jumat (7/6/2026). Ia menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Sumut mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang nantinya terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Selain mendukung penyidikan aparat penegak hukum, Kanwil Ditjenpas Sumut juga membuka kemungkinan adanya proses administrasi internal apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pengawasan. Pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan penyelidikan dan pengembangan kasus di kepolisian. Kasus temuan ganja di Lapas Padangsidimpuan ini pun menjadi perhatian publik sekaligus ujian serius terhadap efektivitas pengawasan lembaga pemasyarakatan dalam mencegah masuknya narkotika ke dalam lapas.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































