Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERAUTARA, LIBAS86.COM – Temuan narkotika jenis ganja seberat 6,8 kilogram di dalam area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menilai insiden tersebut menjadi indikator lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan. Razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan petugas lapas disebut berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di balik tembok lembaga pembinaan tersebut.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi, menyampaikan keprihatinannya atas temuan tersebut. Menurutnya, lapas dan rumah tahanan semestinya menjadi tempat pembinaan narapidana, bukan ruang yang membuka peluang lahirnya tindak pidana baru. Ia menegaskan, keberadaan narkotika dalam jumlah besar di area lapas memperlihatkan adanya dugaan kelalaian pengawasan terhadap sirkulasi orang maupun barang yang masuk dan keluar dari lingkungan pemasyarakatan.

Baca Juga :  Program P4GN di Madina Belum Maksimal, Tim Terpadu Diharapkan Segera Aktif

“Lapas/rutan seharusnya menjadi tempat steril dari potensi tindakan pidana baru, termasuk peredaran narkotika,” ujar Herdensi kepada media, Jumat (5/6/2026). Ombudsman Sumut menilai temuan ganja seberat 6,8 kilogram itu menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP) keamanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Selain evaluasi, Ombudsman juga meminta tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti lalai maupun terlibat.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan pihaknya telah meminta keterangan dari Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta jajaran. Ia menjelaskan, razia dilakukan berdasarkan informasi intelijen mengenai dugaan adanya barang terlarang yang masuk ke lapas, sehingga pihak lapas berinisiatif menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan pemeriksaan gabungan.

“Hasil razia tersebut memang menemukan ganja sekitar 6,8 kilogram, dan saat itu juga beberapa warga binaan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Yudi Suseno kepada media, Jumat (7/6/2026). Ia menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Sumut mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang nantinya terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Selain mendukung penyidikan aparat penegak hukum, Kanwil Ditjenpas Sumut juga membuka kemungkinan adanya proses administrasi internal apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pengawasan. Pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan penyelidikan dan pengembangan kasus di kepolisian. Kasus temuan ganja di Lapas Padangsidimpuan ini pun menjadi perhatian publik sekaligus ujian serius terhadap efektivitas pengawasan lembaga pemasyarakatan dalam mencegah masuknya narkotika ke dalam lapas.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
NasDem Lampung Kukuhkan Nakhoda Baru Badan Advokasi Hukum, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Masyarakat
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan
Gerindra Binjai Kritik Walikota Amir Hamzah Soal Dana TKD Rp133 Miliar, Jangan Kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus temuan ganja 6,8 kilogram di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menjadi sorotan publik. Ombudsman Sumatera Utara mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan lapas, sementara Kakanwil Ditjenpas Sumut memastikan dukungan penuh terhadap proses hukum dan investigasi dugaan kelalaian.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:17 WIB

Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:26 WIB

NasDem Lampung Kukuhkan Nakhoda Baru Badan Advokasi Hukum, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Masyarakat

Berita Terbaru