Rekam Jejak dan Carut-Marut Disdik Medan, Publik Desak Wali Kota Selektif Tunjuk Plt Kadis

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan kembali menuai sorotan publik. Di tengah berbagai persoalan yang belum tuntas di lingkungan pendidikan Kota Medan, sejumlah elemen masyarakat meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tidak sembarangan menempatkan pejabat strategis, terutama di instansi yang selama ini menjadi perhatian publik akibat dugaan persoalan tata kelola, pelayanan hingga penggunaan anggaran daerah.

Sorotan tersebut disampaikan Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hermanto Tarigan. Ia menilai, penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan seharusnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan rekam jejak yang bersih serta berintegritas. Menurutnya, jabatan strategis seperti Kepala Dinas Pendidikan tidak boleh diisi hanya karena faktor kedekatan maupun pertimbangan non profesional lainnya.

Baca Juga :  Siaga Penuh Bersiap Hadapi Cuaca Buruk 1-9 Desember, Rico Waas Pimpin Langsung Rapat Evaluasi Banjir Terbesar.

“Wali Kota harus melihat rekam jejak pejabat yang akan ditempatkan. Jangan sampai penunjukan Plt Kadisdik justru menambah persoalan baru di tengah banyaknya masalah yang belum terselesaikan di Disdik Medan. Publik sudah mengetahui bagaimana rekam jejak pejabat tersebut ketika pernah menjabat sebelumnya,” ujar Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hermanto menegaskan, penempatan pejabat publik semestinya mengacu pada prinsip profesionalitas, kompetensi dan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengangkatan pejabat harus mempertimbangkan integritas, moralitas, kompetensi dan kinerja, bukan karena faktor suka atau tidak suka. Selain itu, tata kelola pemerintahan yang baik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan asas profesionalitas, akuntabilitas dan kepentingan umum dalam setiap kebijakan pejabat pemerintahan.

Baca Juga :  ULTIMATUM RICO WAAS ! Tak Ada Lagi Sampah Berserakan di Medan, SAPA KOTA Diperketat

Sejumlah persoalan yang pernah mencuat di Dinas Pendidikan Kota Medan hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari viralnya dugaan penahanan gaji guru di SMP Negeri 15 Medan pada tahun 2023, polemik program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa kurang mampu, hingga dugaan korupsi pengadaan atribut sekolah senilai Rp16 miliar pada APBD Tahun 2024. Berbagai kasus tersebut dinilai menjadi indikator perlunya pembenahan serius di tubuh Disdik Medan agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tidak semakin menurun.

Baca Juga :  Babak Baru Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Rico Waas Lakukan Ground breaking Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Pengamat menilai, Wali Kota Medan harus menjadikan momentum penunjukan Plt Kadisdik sebagai langkah evaluasi total terhadap tata kelola pendidikan di Kota Medan. Selain memastikan pejabat yang ditunjuk memiliki kapasitas dan integritas, Pemko Medan juga didorong membuka ruang transparansi terhadap seluruh penggunaan anggaran pendidikan. Sebab, sektor pendidikan merupakan pelayanan dasar yang dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran wajib berpihak pada kepentingan masyarakat dan peserta didik.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup
Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Berita ini 0 kali dibaca
Sorotan publik terhadap penunjukan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan semakin menguat di tengah berbagai persoalan yang belum terselesaikan. Mulai dari dugaan korupsi pengadaan atribut sekolah hingga polemik tata kelola pendidikan menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak Wali Kota Medan agar lebih selektif dan profesional dalam menempatkan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:41 WIB

Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:27 WIB

Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:43 WIB