Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  — Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung tampil di garis depan dalam mengawal kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp75 juta yang menyeret Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cemara. Ia secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan kelalaian verifikasi data yang merugikan warga Percut Sei Tuan, Juliyana.

Zulfahri menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan indikasi serius lemahnya sistem pengawasan internal perbankan. Ia menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai dalam meloloskan pinjaman atas nama orang lain. “Tidak mungkin proses kredit bisa lolos begitu saja tanpa prosedur ketat. Ini patut diduga ada peran orang dalam,” tegasnya.

Baca Juga :  PWI dan JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kajati Harli Siregar: Prestasi Gemilang, Penegakan Hukum Makin Tajam.

Menurutnya, tanggung jawab tidak bisa dilepaskan dari pihak bank. Ia menekankan bahwa dalam prinsip hukum, lembaga keuangan memiliki kewajiban mutlak menjaga validitas data nasabah. Jika terjadi kelalaian, maka bank wajib menanggung seluruh kerugian yang timbul. Hal ini merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Zulfahri juga menegaskan bahwa kasus ini beririsan langsung dengan pelanggaran perlindungan data pribadi. Ia mengingatkan bahwa penggunaan identitas tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Tidak berhenti pada pernyataan, Zulfahri memastikan dirinya bersama tim akan memberikan pendampingan penuh kepada korban. Ia juga berkomitmen membawa kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi kredit di BRI.

Baca Juga :  Ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai Akan Laporkan Kasi P2 KPPBC Teluk Nibung Ke Polres.

“Ini bukan hanya soal satu korban, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Jika dibiarkan, kasus serupa bisa terus berulang,” tutup Zulfahri. Dengan sikap tegasnya, ia kini menjadi figur kunci dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan kredit fiktif tersebut.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
Berita ini 0 kali dibaca
Dugaan kredit fiktif senilai Rp75 juta di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara memicu sorotan serius. Identitas warga diduga digunakan tanpa izin, sementara sistem verifikasi perbankan dipertanyakan. Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung tampil lantang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Ia menilai ada indikasi kelalaian serius, bahkan membuka kemungkinan keterlibatan oknum internal dalam proses pencairan kredit. Kasus ini menjadi alarm keras bagi perlindungan data pribadi nasabah. Jika terbukti lalai, pihak bank berpotensi menghadapi konsekuensi hukum dan tuntutan ganti rugi sesuai regulasi yang berlaku. Zulfahri memastikan akan mengawal penuh kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong evaluasi sistem perbankan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:41 WIB

Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:27 WIB

Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Berita Terbaru