Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  — Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung tampil di garis depan dalam mengawal kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp75 juta yang menyeret Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cemara. Ia secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan kelalaian verifikasi data yang merugikan warga Percut Sei Tuan, Juliyana.

Zulfahri menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan indikasi serius lemahnya sistem pengawasan internal perbankan. Ia menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai dalam meloloskan pinjaman atas nama orang lain. “Tidak mungkin proses kredit bisa lolos begitu saja tanpa prosedur ketat. Ini patut diduga ada peran orang dalam,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemko Medan Sambut Kehadiran SPPG Sudirejo II-003 Sebagai Bagian Dari Upaya Peningkatan Kualitas Masyarakat

Menurutnya, tanggung jawab tidak bisa dilepaskan dari pihak bank. Ia menekankan bahwa dalam prinsip hukum, lembaga keuangan memiliki kewajiban mutlak menjaga validitas data nasabah. Jika terjadi kelalaian, maka bank wajib menanggung seluruh kerugian yang timbul. Hal ini merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Zulfahri juga menegaskan bahwa kasus ini beririsan langsung dengan pelanggaran perlindungan data pribadi. Ia mengingatkan bahwa penggunaan identitas tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Tidak berhenti pada pernyataan, Zulfahri memastikan dirinya bersama tim akan memberikan pendampingan penuh kepada korban. Ia juga berkomitmen membawa kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi kredit di BRI.

Baca Juga :  Haji 2026: Rico Waas Pastikan Layanan Jemaah Medan Lebih Maksimal, 1.883 Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci

“Ini bukan hanya soal satu korban, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Jika dibiarkan, kasus serupa bisa terus berulang,” tutup Zulfahri. Dengan sikap tegasnya, ia kini menjadi figur kunci dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan kredit fiktif tersebut.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca
Dugaan kredit fiktif senilai Rp75 juta di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara memicu sorotan serius. Identitas warga diduga digunakan tanpa izin, sementara sistem verifikasi perbankan dipertanyakan. Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung tampil lantang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Ia menilai ada indikasi kelalaian serius, bahkan membuka kemungkinan keterlibatan oknum internal dalam proses pencairan kredit. Kasus ini menjadi alarm keras bagi perlindungan data pribadi nasabah. Jika terbukti lalai, pihak bank berpotensi menghadapi konsekuensi hukum dan tuntutan ganti rugi sesuai regulasi yang berlaku. Zulfahri memastikan akan mengawal penuh kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong evaluasi sistem perbankan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Berita Terbaru