Cemburu Berujung Penganiayaan, Kejati Sumut Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, libas86.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Simalungun melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil setelah Tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan ekspose perkara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ekspose perkara diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, yang didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, serta para Kepala Seksi di bidang Pidana Umum. Setelah mencermati pemaparan jaksa, pimpinan Kejati Sumut menilai perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga :  Publik Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pungli Anggota DPRD Medan, Kejati Sumut Diminta Transparan

Berdasarkan kronologi singkat, peristiwa terjadi pada Jumat malam, 5 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di salah satu kamar rumah milik tersangka di Kabupaten Simalungun. Dalam konteks hubungan personal, perbincangan antara tersangka dan korban diduga dipicu oleh persoalan kecemburuan yang berujung pada tindakan penganiayaan, sehingga peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas peristiwa itu, tersangka sempat dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidair Pasal 466 ayat (1) UU yang sama. Namun, dalam proses penanganan perkara, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk hubungan antara tersangka dan korban yang merupakan pasangan kekasih dan memiliki rencana pernikahan, serta adanya perdamaian yang disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak dan keluarga.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan di Karo Lewat Restorative Justice, Dua Ibu Rumah Tangga Akhirnya Berdamai

Selain itu, tokoh masyarakat setempat yang diwakili kepala lingkungan turut mendorong agar perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif demi mencegah konflik sosial berkepanjangan di kemudian hari. Korban, dengan pendampingan keluarga, juga telah menyatakan menerima permohonan maaf tersangka, yang disertai komitmen tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Resolusi 2026 Kejati Sumut: Disiplin Kerja dan Integritas Jadi Fokus Utama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. “Hukum harus memberi manfaat dan memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat, agar konflik tidak berkembang menjadi dendam yang berkepanjangan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan penerapan keadilan restoratif ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta semangat KUHP baru yang menempatkan pemulihan dan harmoni sosial sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:52 WIB

DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Berita Terbaru