Cemburu Berujung Penganiayaan, Kejati Sumut Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, libas86.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Simalungun melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil setelah Tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan ekspose perkara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ekspose perkara diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, yang didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, serta para Kepala Seksi di bidang Pidana Umum. Setelah mencermati pemaparan jaksa, pimpinan Kejati Sumut menilai perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga :  LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun

Berdasarkan kronologi singkat, peristiwa terjadi pada Jumat malam, 5 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di salah satu kamar rumah milik tersangka di Kabupaten Simalungun. Dalam konteks hubungan personal, perbincangan antara tersangka dan korban diduga dipicu oleh persoalan kecemburuan yang berujung pada tindakan penganiayaan, sehingga peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas peristiwa itu, tersangka sempat dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidair Pasal 466 ayat (1) UU yang sama. Namun, dalam proses penanganan perkara, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk hubungan antara tersangka dan korban yang merupakan pasangan kekasih dan memiliki rencana pernikahan, serta adanya perdamaian yang disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak dan keluarga.

Baca Juga :  GELEDAH MEGA KASUS Rp1,17 TRILIUN! Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai, Dua Kantor BPN Disasar

Selain itu, tokoh masyarakat setempat yang diwakili kepala lingkungan turut mendorong agar perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif demi mencegah konflik sosial berkepanjangan di kemudian hari. Korban, dengan pendampingan keluarga, juga telah menyatakan menerima permohonan maaf tersangka, yang disertai komitmen tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Dua Guru SD Lewat Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. “Hukum harus memberi manfaat dan memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat, agar konflik tidak berkembang menjadi dendam yang berkepanjangan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan penerapan keadilan restoratif ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta semangat KUHP baru yang menempatkan pemulihan dan harmoni sosial sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru