Cemburu Berujung Penganiayaan, Kejati Sumut Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, libas86.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Simalungun melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil setelah Tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan ekspose perkara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ekspose perkara diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, yang didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, serta para Kepala Seksi di bidang Pidana Umum. Setelah mencermati pemaparan jaksa, pimpinan Kejati Sumut menilai perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga :  Dirut PT.BP "BPS" dan Dirut PT.GEEP "Drs. BGA" di Tahan Kejatisu, Diduga Korupsi Smartboard TA. 2024 di Tebing Tinggi

Berdasarkan kronologi singkat, peristiwa terjadi pada Jumat malam, 5 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di salah satu kamar rumah milik tersangka di Kabupaten Simalungun. Dalam konteks hubungan personal, perbincangan antara tersangka dan korban diduga dipicu oleh persoalan kecemburuan yang berujung pada tindakan penganiayaan, sehingga peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas peristiwa itu, tersangka sempat dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidair Pasal 466 ayat (1) UU yang sama. Namun, dalam proses penanganan perkara, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk hubungan antara tersangka dan korban yang merupakan pasangan kekasih dan memiliki rencana pernikahan, serta adanya perdamaian yang disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak dan keluarga.

Baca Juga :  Kejari Madina Tahan Ketua Kelompok Tani, Tersangka Korupsi Dana PSR 2021

Selain itu, tokoh masyarakat setempat yang diwakili kepala lingkungan turut mendorong agar perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif demi mencegah konflik sosial berkepanjangan di kemudian hari. Korban, dengan pendampingan keluarga, juga telah menyatakan menerima permohonan maaf tersangka, yang disertai komitmen tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  PT Medan Terapkan UU KUHAP Baru, Sidang Banding Korupsi BOS Hadirkan Saksi dan Ahli Secara Langsung

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. “Hukum harus memberi manfaat dan memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat, agar konflik tidak berkembang menjadi dendam yang berkepanjangan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan penerapan keadilan restoratif ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta semangat KUHP baru yang menempatkan pemulihan dan harmoni sosial sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru