Kisruh Perjalanan Rico Waas ke Luar Negeri Jadi Sorotan, Agus Suryadi: Wali Kota Medan Harus Utamakan Tanggung Jawab Publik

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Polemik keberangkatan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri terus menjadi perhatian publik setelah dirinya tidak menghadiri agenda nasional peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (16/5/2026). Kegiatan strategis yang diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto secara daring itu memicu pertanyaan publik terkait prioritas kepemimpinan dan mekanisme izin perjalanan kepala daerah.

Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suryadi, menilai kisruh tersebut harus dijadikan pembelajaran penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam menempatkan kepentingan publik di atas urusan pribadi. Menurutnya, seorang kepala daerah dituntut memiliki sensitivitas tinggi terhadap agenda nasional yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga :  Rico Waas Dorong Digitalisasi, Layanan Ambulans Terintegrasi, Pengurusan KK dan KTP di Kelurahan

“Keberangkatan wali kota ke luar negeri saat berlangsung agenda nasional seharusnya menjadi pelajaran penting untuk lebih fokus terhadap tanggung jawab kepada masyarakat, terlepas alasan keberangkatan karena urusan pribadi maupun pengobatan,” ujar Agus Suryadi saat dimintai tanggapan, Rabu (20/5/2026). Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pribadi pejabat publik dengan tanggung jawab pemerintahan yang melekat pada jabatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus yang juga menjabat Ketua Program Studi (Prodi) S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU menilai inti persoalan sebenarnya berada pada lemahnya komunikasi dan koordinasi antara wali kota dengan pemerintah provinsi. Dalam tata kelola pemerintahan daerah, gubernur memiliki fungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat sehingga komunikasi administratif wajib dijalankan sebelum kepala daerah melakukan perjalanan tertentu, terutama ke luar negeri.

Baca Juga :  🌙 Gerindra Sumut Bagikan 1.000 Takjil dan Nasi Kotak Setiap Hari, Warga Medan Rasakan Hangatnya Ramadan 1447 H

“Wali kota tidak bisa langsung begitu saja mengurus izin ke Kementerian Dalam Negeri tanpa membangun komunikasi dengan gubernur. Ada proses koordinasi yang harus dilakukan sehingga urgensi keberangkatan dapat dipahami dan disikapi secara tepat,” tegasnya. Agus berharap ke depan Wali Kota Medan dapat lebih responsif dalam mengelola hubungan antara kepentingan pribadi, tanggung jawab pemerintahan, dan komunikasi lintas pemerintahan.

Baca Juga :  Tiga Kali Berturut-turut! Pemko Tanjungbalai Kembali Sabet WTP Murni dari BPK RI

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Elfenda Ananda juga menyoroti pentingnya transparansi administrasi dalam polemik ini. Ia meminta Rico Waas menunjukkan dokumen pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingat aturan izin perjalanan kepala daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 Pasal 23 yang menyebut permohonan izin dilakukan melalui gubernur. Sementara itu, melalui keterangan resmi Dinas Kominfo Kota Medan, Rico Waas menyatakan dirinya berada di luar negeri untuk berobat sekaligus mengambil obat, telah mengantongi izin Kemendagri, serta menegaskan perjalanan tersebut tidak menggunakan anggaran APBD Kota Medan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
Berita ini 0 kali dibaca
Polemik keberangkatan Wali Kota Medan Rico Waas ke luar negeri menuai sorotan publik usai absen dalam agenda nasional Koperasi Merah Putih. Pengamat kebijakan publik Agus Suryadi menilai peristiwa ini harus menjadi evaluasi penting terkait komunikasi pemerintahan dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:41 WIB

Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:27 WIB

Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Berita Terbaru