MEDAN, LIBAS86.COM – Polemik keberangkatan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri terus menjadi perhatian publik setelah dirinya tidak menghadiri agenda nasional peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (16/5/2026). Kegiatan strategis yang diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto secara daring itu memicu pertanyaan publik terkait prioritas kepemimpinan dan mekanisme izin perjalanan kepala daerah.
Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suryadi, menilai kisruh tersebut harus dijadikan pembelajaran penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam menempatkan kepentingan publik di atas urusan pribadi. Menurutnya, seorang kepala daerah dituntut memiliki sensitivitas tinggi terhadap agenda nasional yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Keberangkatan wali kota ke luar negeri saat berlangsung agenda nasional seharusnya menjadi pelajaran penting untuk lebih fokus terhadap tanggung jawab kepada masyarakat, terlepas alasan keberangkatan karena urusan pribadi maupun pengobatan,” ujar Agus Suryadi saat dimintai tanggapan, Rabu (20/5/2026). Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pribadi pejabat publik dengan tanggung jawab pemerintahan yang melekat pada jabatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus yang juga menjabat Ketua Program Studi (Prodi) S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU menilai inti persoalan sebenarnya berada pada lemahnya komunikasi dan koordinasi antara wali kota dengan pemerintah provinsi. Dalam tata kelola pemerintahan daerah, gubernur memiliki fungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat sehingga komunikasi administratif wajib dijalankan sebelum kepala daerah melakukan perjalanan tertentu, terutama ke luar negeri.
“Wali kota tidak bisa langsung begitu saja mengurus izin ke Kementerian Dalam Negeri tanpa membangun komunikasi dengan gubernur. Ada proses koordinasi yang harus dilakukan sehingga urgensi keberangkatan dapat dipahami dan disikapi secara tepat,” tegasnya. Agus berharap ke depan Wali Kota Medan dapat lebih responsif dalam mengelola hubungan antara kepentingan pribadi, tanggung jawab pemerintahan, dan komunikasi lintas pemerintahan.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Elfenda Ananda juga menyoroti pentingnya transparansi administrasi dalam polemik ini. Ia meminta Rico Waas menunjukkan dokumen pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingat aturan izin perjalanan kepala daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 Pasal 23 yang menyebut permohonan izin dilakukan melalui gubernur. Sementara itu, melalui keterangan resmi Dinas Kominfo Kota Medan, Rico Waas menyatakan dirinya berada di luar negeri untuk berobat sekaligus mengambil obat, telah mengantongi izin Kemendagri, serta menegaskan perjalanan tersebut tidak menggunakan anggaran APBD Kota Medan.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































