Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, LIBAS86.COM –  Kejaksaan Negeri Karo menahan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara berinisial Kus (59) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam penerbitan Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,19 miliar.

Kepala Kejari Karo Danke Boru Rajagukguk menyampaikan, penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) setelah penyidik Pidana Khusus memperoleh alat bukti yang cukup. Tersangka yang menjabat Kepala BPHL Wilayah II Sumut periode 2023–2024 ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Tak Ada Ruang bagi Narkoba di Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda Natal

Dalam konstruksi perkara, penyidik menilai tersangka secara sadar menerbitkan izin akses SIPUHH pada kawasan yang bukan merupakan kawasan hutan negara, melainkan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo. Status hukum Kawasan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan telah ditetapkan sejak 2002 dan diperkuat melalui berbagai keputusan pemerintah pusat dan daerah, termasuk penetapan sebagai lahan relokasi korban erupsi Gunung Sinabung.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karo Reinhard Harve Tarigan menegaskan, BPHL tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin SIPUHH di kawasan tersebut. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Karo telah berulang kali menyampaikan keberatan secara resmi kepada Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin dihentikan. Namun, izin tetap diterbitkan oleh tersangka selaku pejabat berwenang saat itu.

Akibat penerbitan izin yang dinilai melawan hukum tersebut, terjadi penebangan kayu pinus secara masif oleh pihak pemegang akses SIPUHH dengan total kayu terangkut mencapai lebih dari 5.100 ton. Berdasarkan laporan akuntan publik, perbuatan tersangka berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara dan merugikan keuangan negara hingga Rp4.195.460.115.

Baca Juga :  Diduga Tambang Ilegal Marak di Pulo Padang, PKC PMII Sumut Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Madina

Atas perbuatannya, tersangka Kus disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi penerbitan izin tersebut.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:52 WIB

DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Berita Terbaru