Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, LIBAS86.COM –  Kejaksaan Negeri Karo menahan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara berinisial Kus (59) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam penerbitan Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,19 miliar.

Kepala Kejari Karo Danke Boru Rajagukguk menyampaikan, penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) setelah penyidik Pidana Khusus memperoleh alat bukti yang cukup. Tersangka yang menjabat Kepala BPHL Wilayah II Sumut periode 2023–2024 ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Hambat Penyidikan Korupsi Kredit, Mantan Pejabat Bank Plat Merah Dicokok Pidsus Kejari Medan

Dalam konstruksi perkara, penyidik menilai tersangka secara sadar menerbitkan izin akses SIPUHH pada kawasan yang bukan merupakan kawasan hutan negara, melainkan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo. Status hukum Kawasan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan telah ditetapkan sejak 2002 dan diperkuat melalui berbagai keputusan pemerintah pusat dan daerah, termasuk penetapan sebagai lahan relokasi korban erupsi Gunung Sinabung.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karo Reinhard Harve Tarigan menegaskan, BPHL tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin SIPUHH di kawasan tersebut. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Karo telah berulang kali menyampaikan keberatan secara resmi kepada Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin dihentikan. Namun, izin tetap diterbitkan oleh tersangka selaku pejabat berwenang saat itu.

Akibat penerbitan izin yang dinilai melawan hukum tersebut, terjadi penebangan kayu pinus secara masif oleh pihak pemegang akses SIPUHH dengan total kayu terangkut mencapai lebih dari 5.100 ton. Berdasarkan laporan akuntan publik, perbuatan tersangka berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara dan merugikan keuangan negara hingga Rp4.195.460.115.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar

Atas perbuatannya, tersangka Kus disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi penerbitan izin tersebut.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru