PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM — Sorotan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi kembali mengarah ke Sumatera Utara. Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) mempertanyakan progres dua perkara yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yakni dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar serta dugaan penyalahgunaan jabatan oleh empat anggota Komisi III DPRD Medan pada 2025. Hingga kini, kedua perkara disebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menilai lambannya peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Menurutnya, kasus dengan nilai kerugian miliaran rupiah dan melibatkan pejabat publik semestinya menunjukkan progres konkret. “Jangan sampai publik menilai ada ketidaktegasan atau bahkan pembiaran. Penegakan hukum harus transparan dan terukur,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :  LMP Madina Desak Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS Segera Limpahkan 6 Ekskavator Kasus PETI Batang Natal ke APH

Dalam perkara dugaan korupsi SPPD senilai Rp4,4 miliar, Kejatisu menyebut sebagian kerugian negara telah dikembalikan, dengan sisa sekitar Rp800 juta hingga akhir Januari 2026. Namun, pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila ditemukan perbuatan melawan hukum. Sementara dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan di Komisi III, empat anggota berinisial SP, DRS, GL, dan E telah dimintai keterangan bersama sejumlah pimpinan DPRD dan pejabat terkait. Meski demikian, status perkara belum meningkat ke tahap penyidikan.

PUSHPA juga menyinggung aspek kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. Menurut Muslim, mekanisme praperadilan dapat ditempuh apabila proses penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan kejelasan arah. Ia mengingatkan bahwa semangat reformasi hukum menuntut aparat penegak hukum bekerja independen, profesional, dan bebas dari intervensi, terlebih dalam perkara yang menyangkut wakil rakyat.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejatisu menyatakan kedua perkara masih berproses di tahap penyelidikan. “Masih dalam proses. Nanti setelah ada perkembangan akan kami sampaikan,” ujar perwakilan Kejatisu seusai konferensi pers perkara lain di Belawan. Pernyataan normatif tersebut dinilai belum menjawab tuntutan publik atas transparansi timeline dan arah penanganan kasus.

Baca Juga :  Maut di Lubang PETI Batang Natal, Dua Pekerja Tewas Tertimbun, Penyelidikan Berlanjut

Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap agenda pemberantasan korupsi, dua perkara ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum di daerah. PUSHPA menegaskan akan terus mengawal prosesnya bersama elemen masyarakat sipil. “Yang kami tuntut sederhana: kepastian hukum, akuntabilitas, dan keberanian menuntaskan perkara hingga terang benderang,” kata Muslim.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:52 WIB

DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Berita Terbaru