PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM — Sorotan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi kembali mengarah ke Sumatera Utara. Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) mempertanyakan progres dua perkara yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yakni dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar serta dugaan penyalahgunaan jabatan oleh empat anggota Komisi III DPRD Medan pada 2025. Hingga kini, kedua perkara disebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menilai lambannya peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Menurutnya, kasus dengan nilai kerugian miliaran rupiah dan melibatkan pejabat publik semestinya menunjukkan progres konkret. “Jangan sampai publik menilai ada ketidaktegasan atau bahkan pembiaran. Penegakan hukum harus transparan dan terukur,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :  Akademisi Sumatera Utara Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Bencana Sumatera Sebagai Bencana Nasional

Dalam perkara dugaan korupsi SPPD senilai Rp4,4 miliar, Kejatisu menyebut sebagian kerugian negara telah dikembalikan, dengan sisa sekitar Rp800 juta hingga akhir Januari 2026. Namun, pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila ditemukan perbuatan melawan hukum. Sementara dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan di Komisi III, empat anggota berinisial SP, DRS, GL, dan E telah dimintai keterangan bersama sejumlah pimpinan DPRD dan pejabat terkait. Meski demikian, status perkara belum meningkat ke tahap penyidikan.

PUSHPA juga menyinggung aspek kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. Menurut Muslim, mekanisme praperadilan dapat ditempuh apabila proses penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan kejelasan arah. Ia mengingatkan bahwa semangat reformasi hukum menuntut aparat penegak hukum bekerja independen, profesional, dan bebas dari intervensi, terlebih dalam perkara yang menyangkut wakil rakyat.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejatisu menyatakan kedua perkara masih berproses di tahap penyelidikan. “Masih dalam proses. Nanti setelah ada perkembangan akan kami sampaikan,” ujar perwakilan Kejatisu seusai konferensi pers perkara lain di Belawan. Pernyataan normatif tersebut dinilai belum menjawab tuntutan publik atas transparansi timeline dan arah penanganan kasus.

Baca Juga :  Aliansi Ormas dan Ormawa Desak Kejari Madina Periksa Kabid Dikdas

Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap agenda pemberantasan korupsi, dua perkara ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum di daerah. PUSHPA menegaskan akan terus mengawal prosesnya bersama elemen masyarakat sipil. “Yang kami tuntut sederhana: kepastian hukum, akuntabilitas, dan keberanian menuntaskan perkara hingga terang benderang,” kata Muslim.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru