LBH Medan Tegaskan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan, Bukan Sekadar Alih Kelola

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 24 November 2025 masih menyisakan dampak serius bagi masyarakat. Ribuan warga terdampak kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, serta mengalami trauma berkepanjangan. Berbagai kajian menunjukkan bencana tersebut tidak semata disebabkan faktor alam, tetapi juga diduga berkaitan dengan kerusakan ekologis akibat aktivitas perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.

Berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi tersebut. Pencabutan izin meliputi pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, serta IUP perkebunan yang dinilai berdampak terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Selenggarakan Forum Komunikasi Publik sebagai Wujud Transparansi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK.

Namun, Lembaga Bantuan Hukum LBH Medan menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan keadilan ekologis. LBH Medan menegaskan bahwa pencabutan izin usaha secara administratif tidak boleh berhenti pada penghentian legalitas semata, melainkan harus diikuti dengan langkah konkret pemulihan lingkungan dan perlindungan hak-hak korban bencana, Senin (9/2/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH Medan mengingatkan bahwa Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan setiap penanggung jawab usaha yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan. Selain itu, Pasal 54 UU yang sama mengatur bahwa pemulihan lingkungan meliputi penghentian sumber pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi, sehingga tidak dapat digantikan hanya dengan pengalihan atau perubahan pengelolaan perusahaan.

Baca Juga :  Kajari Tanjungbalai Terima Audensi DPC PWRI Kota Tanjungbalai.

Dalam konteks tersebut, LBH Medan menilai rencana pengelolaan 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pihak lain berpotensi mengaburkan kewajiban hukum atas pemulihan lingkungan. Kebijakan semacam ini dikhawatirkan menggeser fokus dari tanggung jawab ekologis dan penegakan hukum menuju kepentingan pengelolaan aset semata.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejatisu Tahan 2 Pejabat Inalum

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, serta memprioritaskan rehabilitasi dan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan negara benar-benar berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan 🌱⚖️

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru