Massa PB ALAMP AKSI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026), mendesak pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sumut yang diduga mangkrak meski telah melewati masa kontrak.
MEDAN I LIBAS86.COM – Dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (2/7/2026), mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas proyek senilai sekitar Rp9,1 miliar yang hingga kini belum selesai meski telah melewati batas waktu kontrak. Massa menilai keterlambatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pelayanan kesehatan bagi pasien gangguan jiwa.
Aksi yang dipimpin Ketua Umum PB ALAMP AKSI Eka Armada Danu Saptala, Koordinator Lapangan Hardiansyah Putra, dan Koordinator Aksi Doni Kurniawan itu menyoroti dua paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Paket pertama adalah pembangunan Gedung Rawat Inap Medis Umum senilai Rp4,1 miliar yang dikerjakan CV Yudha Pratama berdasarkan SPMK Nomor 602/1829/RSJ/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Paket kedua ialah rehabilitasi Ruang Rawat Inap Bukit Barisan dan Dolok Sanggul senilai Rp5 miliar yang dikerjakan PT Cipta Karina Persada berdasarkan SPMK Nomor 602/2134/RSJ/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam orasinya, massa menyampaikan bahwa berdasarkan jadwal kontrak, seluruh pekerjaan seharusnya telah selesai pada Desember 2025. Namun hingga Juli 2026, kondisi fisik bangunan disebut masih belum rampung. Selain itu, massa juga mengungkap dugaan adanya pembayaran penuh kepada konsultan pengawas, yakni CV Rekayasa Utama Konsultan dengan nilai kontrak sekitar Rp305 juta serta CV Biro Arsitek & Insinyur Griyasmara senilai sekitar Rp77 juta, meskipun menurut mereka pekerjaan fisik di lapangan belum selesai. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang diminta untuk didalami oleh penyidik.
PB ALAMP AKSI menilai kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Massa menyebut keterlambatan penyelesaian gedung rawat inap dapat menghambat optimalisasi layanan bagi pasien gangguan jiwa di Sumatera Utara. Dalam aksi tersebut, peserta demonstrasi mendesak Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek.
Ketegangan sempat terjadi saat perwakilan massa melakukan audiensi dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH. Dalam pertemuan itu, PB ALAMP AKSI menyampaikan kekecewaan karena aksi serupa telah beberapa kali dilakukan namun dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan perkara yang signifikan. Sebagai tindak lanjut, organisasi tersebut secara resmi menyerahkan laporan pengaduan beserta dokumen pendukung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut dan telah menerima Surat Tanda Terima Pengaduan sebagai bukti administrasi.
PB ALAMP AKSI berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas maupun instansi terkait mengenai substansi dugaan yang disampaikan massa. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































