LBH Medan Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Amsal Sitepu, Desak Jaksa Agung Copot Kajari Karo

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu. LBH menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah bertindak serampangan, tidak profesional, serta berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Bahkan, LBH Medan secara tegas mendesak Jaksa Agung RI untuk mencopot Kepala Kejari Karo beserta jajaran yang terlibat.

Kasus ini mencuat setelah terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bahwa terjadi kesalahan fatal dalam dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu. Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kekeliruan yang disebut sebagai “salah ketik”. Namun, bagi LBH Medan, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena berdampak langsung terhadap kebebasan seseorang dan menunjukkan kelalaian serius dalam sistem penegakan hukum.

Baca Juga :  Jaksa Agung RI Beri Penghargaan Atas Partisipasi Aktif dalam Kompetisi Satuan Kerja “Ber-AKHLAK” Tahun 2025 Kepada Kejatisu.

LBH Medan menegaskan bahwa kesalahan tersebut bukan persoalan administratif biasa. Dalam hukum pidana, perbedaan antara penangguhan penahanan dan pengalihan jenis penahanan memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Kekeliruan istilah dalam dokumen resmi dinilai sebagai bentuk kegagalan sistemik yang mencederai prinsip due process of law serta mengancam kepastian hukum bagi warga negara.

Lebih jauh, LBH Medan juga menyoroti dugaan adanya tekanan dan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung. Jika terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang melanggar prinsip peradilan yang adil (fair trial). Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi mengkriminalisasi masyarakat sipil, khususnya pekerja kreatif yang seharusnya dilindungi dalam mengekspresikan ide dan karya.

Dalam perspektif hukum nasional dan internasional, tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D dan 28G, serta prinsip-prinsip dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). LBH Medan menilai bahwa praktik penegakan hukum yang tidak hati-hati justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Baca Juga :  HUT PERSAJA ke-75, Kajari Tanjungbalai Tegaskan Jaksa Harus Berintegritas dan Jaga Wibawa di Era Digital

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo, termasuk investigasi independen oleh Komisi Kejaksaan RI. Kasus Amsal Sitepu dinilai harus menjadi momentum reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI, agar penegakan hukum tidak lagi menjadi alat kekuasaan, melainkan benar-benar menjadi instrumen keadilan yang melindungi hak setiap warga negara.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru