LBH Medan Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Amsal Sitepu, Desak Jaksa Agung Copot Kajari Karo

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu. LBH menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah bertindak serampangan, tidak profesional, serta berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Bahkan, LBH Medan secara tegas mendesak Jaksa Agung RI untuk mencopot Kepala Kejari Karo beserta jajaran yang terlibat.

Kasus ini mencuat setelah terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bahwa terjadi kesalahan fatal dalam dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu. Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kekeliruan yang disebut sebagai “salah ketik”. Namun, bagi LBH Medan, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena berdampak langsung terhadap kebebasan seseorang dan menunjukkan kelalaian serius dalam sistem penegakan hukum.

Baca Juga :  Polemik di Kejati Sumut, FORWAKA Resmi Laporkan Rizaldi ke Jaksa Agung RI

LBH Medan menegaskan bahwa kesalahan tersebut bukan persoalan administratif biasa. Dalam hukum pidana, perbedaan antara penangguhan penahanan dan pengalihan jenis penahanan memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Kekeliruan istilah dalam dokumen resmi dinilai sebagai bentuk kegagalan sistemik yang mencederai prinsip due process of law serta mengancam kepastian hukum bagi warga negara.

Lebih jauh, LBH Medan juga menyoroti dugaan adanya tekanan dan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung. Jika terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang melanggar prinsip peradilan yang adil (fair trial). Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi mengkriminalisasi masyarakat sipil, khususnya pekerja kreatif yang seharusnya dilindungi dalam mengekspresikan ide dan karya.

Dalam perspektif hukum nasional dan internasional, tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D dan 28G, serta prinsip-prinsip dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). LBH Medan menilai bahwa praktik penegakan hukum yang tidak hati-hati justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Baca Juga :  Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo, termasuk investigasi independen oleh Komisi Kejaksaan RI. Kasus Amsal Sitepu dinilai harus menjadi momentum reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI, agar penegakan hukum tidak lagi menjadi alat kekuasaan, melainkan benar-benar menjadi instrumen keadilan yang melindungi hak setiap warga negara.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru