MEDAN, LIBAS86.COM – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Pengembalian tersebut dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa, Senin (23/2/2026), di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Nilai pengembalian didasarkan pada hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), dengan total nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp161.589.999.000. Penyidik menyatakan bahwa dana yang dikembalikan tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia, sebagai bagian dari mekanisme pengamanan aset negara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta EDWYN TRESNANUGRAHA, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan sebagai konsultan pengawas. Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, PUJI NUR UTOMO selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) yang diduga tidak melaksanakan kewajiban kontraktual sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian negara, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan akta kematian yang sah. Perkembangan ini menjadi bagian dari fakta hukum dalam berkas perkara yang ditangani penyidik.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada aspek represif, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bentuk optimalisasi asas keadilan dan kemanfaatan. Pengembalian kerugian negara ini dipandang sebagai langkah konkret dalam memperkuat efek jera sekaligus memastikan uang negara kembali ke kas pemerintah.
Penanganan perkara proyek strategis di kawasan Danau Toba yang berstatus KSPN ini juga menjadi perhatian nasional, mengingat kawasan tersebut merupakan prioritas pengembangan pariwisata. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal tata kelola proyek strategis agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















