Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Pengembalian tersebut dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa, Senin (23/2/2026), di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.

Nilai pengembalian didasarkan pada hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), dengan total nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp161.589.999.000. Penyidik menyatakan bahwa dana yang dikembalikan tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia, sebagai bagian dari mekanisme pengamanan aset negara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kajati Sumut Lantik Wakajati, Aspidum dan 7 Kajari, Tegaskan Integritas dan Anti Penyalahgunaan Wewenang

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta EDWYN TRESNANUGRAHA, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan sebagai konsultan pengawas. Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, PUJI NUR UTOMO selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) yang diduga tidak melaksanakan kewajiban kontraktual sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian negara, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan akta kematian yang sah. Perkembangan ini menjadi bagian dari fakta hukum dalam berkas perkara yang ditangani penyidik.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada aspek represif, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bentuk optimalisasi asas keadilan dan kemanfaatan. Pengembalian kerugian negara ini dipandang sebagai langkah konkret dalam memperkuat efek jera sekaligus memastikan uang negara kembali ke kas pemerintah.

Baca Juga :  Publik Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pungli Anggota DPRD Medan, Kejati Sumut Diminta Transparan

Penanganan perkara proyek strategis di kawasan Danau Toba yang berstatus KSPN ini juga menjadi perhatian nasional, mengingat kawasan tersebut merupakan prioritas pengembangan pariwisata. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal tata kelola proyek strategis agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru