LBH Medan Tegaskan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan, Bukan Sekadar Alih Kelola

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 24 November 2025 masih menyisakan dampak serius bagi masyarakat. Ribuan warga terdampak kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, serta mengalami trauma berkepanjangan. Berbagai kajian menunjukkan bencana tersebut tidak semata disebabkan faktor alam, tetapi juga diduga berkaitan dengan kerusakan ekologis akibat aktivitas perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.

Berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi tersebut. Pencabutan izin meliputi pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, serta IUP perkebunan yang dinilai berdampak terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Perkuat Literasi Hukum Nasional Lewat Forum Komunikasi Masyarakat di Medan

Namun, Lembaga Bantuan Hukum LBH Medan menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan keadilan ekologis. LBH Medan menegaskan bahwa pencabutan izin usaha secara administratif tidak boleh berhenti pada penghentian legalitas semata, melainkan harus diikuti dengan langkah konkret pemulihan lingkungan dan perlindungan hak-hak korban bencana, Senin (9/2/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH Medan mengingatkan bahwa Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan setiap penanggung jawab usaha yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan. Selain itu, Pasal 54 UU yang sama mengatur bahwa pemulihan lingkungan meliputi penghentian sumber pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi, sehingga tidak dapat digantikan hanya dengan pengalihan atau perubahan pengelolaan perusahaan.

Baca Juga :  Forwaka Tanjung Balai Resmi Dilantik, Irfandi : " Forwaka Memiliki Peran Penting Sebagai Penghubung Antara Insan Pers dan Institusi Kejaksaan ".

Dalam konteks tersebut, LBH Medan menilai rencana pengelolaan 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pihak lain berpotensi mengaburkan kewajiban hukum atas pemulihan lingkungan. Kebijakan semacam ini dikhawatirkan menggeser fokus dari tanggung jawab ekologis dan penegakan hukum menuju kepentingan pengelolaan aset semata.

Baca Juga :  Polres Mandailing Natal Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Masih Buron

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, serta memprioritaskan rehabilitasi dan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan negara benar-benar berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan 🌱⚖️

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru