LBH Medan Tegaskan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan, Bukan Sekadar Alih Kelola

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 24 November 2025 masih menyisakan dampak serius bagi masyarakat. Ribuan warga terdampak kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, serta mengalami trauma berkepanjangan. Berbagai kajian menunjukkan bencana tersebut tidak semata disebabkan faktor alam, tetapi juga diduga berkaitan dengan kerusakan ekologis akibat aktivitas perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.

Berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi tersebut. Pencabutan izin meliputi pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, serta IUP perkebunan yang dinilai berdampak terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tegaskan Pengawalan Hukum Inflasi: Stabilitas Ekonomi Tak Boleh Bocor oleh Pelanggaran

Namun, Lembaga Bantuan Hukum LBH Medan menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan keadilan ekologis. LBH Medan menegaskan bahwa pencabutan izin usaha secara administratif tidak boleh berhenti pada penghentian legalitas semata, melainkan harus diikuti dengan langkah konkret pemulihan lingkungan dan perlindungan hak-hak korban bencana, Senin (9/2/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH Medan mengingatkan bahwa Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan setiap penanggung jawab usaha yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan. Selain itu, Pasal 54 UU yang sama mengatur bahwa pemulihan lingkungan meliputi penghentian sumber pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi, sehingga tidak dapat digantikan hanya dengan pengalihan atau perubahan pengelolaan perusahaan.

Baca Juga :  Gelar Pengajian Rutin di Bapas Kelas I Medan, Kriston : " Upaya Memperkuat Integritas dan Spiritualitas Pegawai Dengan Menyelaraskan Nilai-nilai Agama ".

Dalam konteks tersebut, LBH Medan menilai rencana pengelolaan 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pihak lain berpotensi mengaburkan kewajiban hukum atas pemulihan lingkungan. Kebijakan semacam ini dikhawatirkan menggeser fokus dari tanggung jawab ekologis dan penegakan hukum menuju kepentingan pengelolaan aset semata.

Baca Juga :  Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H, Kajati Sumut Tekankan Integritas dan Disiplin Moral Aparatur

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, serta memprioritaskan rehabilitasi dan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan negara benar-benar berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan 🌱⚖️

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:04 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Berita Terbaru