LBH Medan Tegaskan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan, Bukan Sekadar Alih Kelola

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 24 November 2025 masih menyisakan dampak serius bagi masyarakat. Ribuan warga terdampak kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, serta mengalami trauma berkepanjangan. Berbagai kajian menunjukkan bencana tersebut tidak semata disebabkan faktor alam, tetapi juga diduga berkaitan dengan kerusakan ekologis akibat aktivitas perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.

Berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi tersebut. Pencabutan izin meliputi pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, serta IUP perkebunan yang dinilai berdampak terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Namun, Lembaga Bantuan Hukum LBH Medan menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan keadilan ekologis. LBH Medan menegaskan bahwa pencabutan izin usaha secara administratif tidak boleh berhenti pada penghentian legalitas semata, melainkan harus diikuti dengan langkah konkret pemulihan lingkungan dan perlindungan hak-hak korban bencana, Senin (9/2/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH Medan mengingatkan bahwa Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan setiap penanggung jawab usaha yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan. Selain itu, Pasal 54 UU yang sama mengatur bahwa pemulihan lingkungan meliputi penghentian sumber pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi, sehingga tidak dapat digantikan hanya dengan pengalihan atau perubahan pengelolaan perusahaan.

Baca Juga :  Desak Presiden Prabowo, LBH Medan Minta Bencana Aceh, Sumut & Sumbar di Tetapkan sebagai Bencana Nasional

Dalam konteks tersebut, LBH Medan menilai rencana pengelolaan 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pihak lain berpotensi mengaburkan kewajiban hukum atas pemulihan lingkungan. Kebijakan semacam ini dikhawatirkan menggeser fokus dari tanggung jawab ekologis dan penegakan hukum menuju kepentingan pengelolaan aset semata.

Baca Juga :  PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, serta memprioritaskan rehabilitasi dan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan negara benar-benar berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan 🌱⚖️

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru