Alih HGU Jadi Perumahan Mewah, Negara Rugi Ratusan Miliar: Empat Tersangka Diseret ke PN Tipikor Medan

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Skandal alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional I (eks PTPN II) yang berubah menjadi kawasan perumahan mewah Citraland akhirnya memasuki babak krusial. Empat tersangka kasus dugaan korupsi tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp263 miliar.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada 30 Desember 2025, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya pertarungan hukum di meja hijau.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan SH MH menegaskan, perkara tersebut telah masuk tahap II dan siap diuji di PN Tipikor Medan.

“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan. Selanjutnya proses persidangan akan menentukan,” ujar Indra, Rabu (7/1/2026).

Dalam perkara ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan dan menahan empat aktor kunci, yakni mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Surbekti, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin. Mereka diduga bersekongkol dalam pengalihan status HGU PTPN I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian dikembangkan sebagai perumahan elit di Helvetia, Tanjung Morawa, dan Sampali.

Modus dugaan korupsi mengemuka pada tidak disetorkannya kewajiban 20 persen ke negara atas pengalihan aset negara tersebut. Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polres Mandailing Natal Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Masih Buron

Tak hanya menjerat tersangka, Kejati Sumut juga berhasil menyita Rp263 miliar sebagai potensi kerugian negara. Dana tersebut menjadi bukti nyata bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan serius terhadap aset negara.

Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Irfandi, menyebut langkah Kejati Sumut sebagai tonggak penting penegakan hukum sektor agraria dan BUMN.

“Kasus ini dulu nyaris dianggap mustahil disentuh. Tapi Kejati Sumut membuktikan, hukum bisa ditegakkan dan uang negara bisa diselamatkan,” tegasnya.

Namun Irfandi mengingatkan, persidangan Tipikor ke depan harus menjadi arena pembuktian yang transparan dan berkeadilan, sekaligus membuka fakta-fakta baru, termasuk kemungkinan tersangka tambahan. Ia juga mendorong negara hadir melindungi konsumen perumahan yang beritikad baik agar tidak menjadi korban lanjutan dari praktik korupsi berjamaah.

Baca Juga :  Warga Hadang Evakuasi Excavator PETI, Aparat Mabes Polri Terpaksa Mundur dari Lokasi

Kasus ini semakin menguat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 mengungkap sederet temuan serius terkait pengelolaan aset, kerja sama investasi, hingga potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah di tubuh PTPN II. Temuan BPK tersebut kini menjadi amunisi penting dalam pembuktian di persidangan Tipikor Medan.

Dengan bergulirnya perkara ini ke pengadilan, publik kini menanti: apakah kejahatan alih aset negara bernilai ratusan miliar ini benar-benar akan berujung vonis tegas, atau kembali menjadi catatan gelap penegakan hukum?

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.
Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar
Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:51 WIB

Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.

Berita Terbaru