Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi berskala besar. Selasa (13/1/2026), Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus resmi menahan “JS”, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024 yang melibatkan PT Indonesia Aluminium (INALUM).

Penetapan tersangka terhadap JS merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain pada 17 dan 22 Desember 2025. Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan indikasi kuat terjadinya rekayasa skema pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Knalpot Blong Ganggu Ibadah, Satlantas Madina Langsung Turun Tangan!

Penyidik mengungkap, skema pembayaran yang semula diwajibkan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diduga secara sengaja diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan ini membuka celah besar, sebab aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM tidak pernah dibayar oleh pihak pembeli, yakni PT PASU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sangat signifikan. Nilai kerugian sementara ditaksir mencapai USD 8 juta, atau setara sekitar Rp133,49 miliar, meski angka pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi lembaga berwenang. Kerugian ini sekaligus mencerminkan lemahnya integritas tata niaga jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar Terima Satya Lencana Wira Karya dari Presiden RI

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, JS langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut tertanggal 13 Januari 2026.

Baca Juga :  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Kejati Sumut menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Tim penyidik memastikan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, jika ditemukan keterlibatan dalam skema yang merugikan keuangan negara tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik manipulasi bisnis strategis negara tidak akan dibiarkan lolos dari jerat hukum.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru