Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi berskala besar. Selasa (13/1/2026), Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus resmi menahan “JS”, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024 yang melibatkan PT Indonesia Aluminium (INALUM).

Penetapan tersangka terhadap JS merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain pada 17 dan 22 Desember 2025. Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan indikasi kuat terjadinya rekayasa skema pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kasus Tragis Paskibra Madina, Berkas Pembunuhan DF Resmi P21

Penyidik mengungkap, skema pembayaran yang semula diwajibkan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diduga secara sengaja diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan ini membuka celah besar, sebab aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM tidak pernah dibayar oleh pihak pembeli, yakni PT PASU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sangat signifikan. Nilai kerugian sementara ditaksir mencapai USD 8 juta, atau setara sekitar Rp133,49 miliar, meski angka pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi lembaga berwenang. Kerugian ini sekaligus mencerminkan lemahnya integritas tata niaga jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Baca Juga :  Operasi Cepat Tindak Video Viral, Polres Madina Bekuk Pengedar dan Amankan 99 Gram Sabu di Sikapas

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, JS langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut tertanggal 13 Januari 2026.

Baca Juga :  Terpidana Seumur Hidup Kasus 335 Kg Ganja Sulaiman Daud Ditangkap Tim Tabur Kejatisu Setelah 10 Tahun Buron

Kejati Sumut menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Tim penyidik memastikan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, jika ditemukan keterlibatan dalam skema yang merugikan keuangan negara tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik manipulasi bisnis strategis negara tidak akan dibiarkan lolos dari jerat hukum.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru