Kasus BBM Subsidi Gunung Tua Tapsel Masih Diproses, Kasat Reskrim Janji Transparan: Publik Tagih Bukti

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Bontor Sitorus, menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Gunung Tua masih dalam proses penyidikan dan akan disampaikan secara transparan kepada publik.

TAPANULI SELATAN, LIBAS86.COM – Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Gunung Tua, Kabupaten Tapanuli Selatan, mulai menemui titik terang setelah Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Bontor Sitorus, akhirnya buka suara terkait perkembangan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. Dalam pertemuan bersama tim wartawan, AKP Bontor menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada masyarakat.

AKP Bontor Sitorus mengakui munculnya persepsi publik bahwa kasus berjalan lamban dan terkesan tertutup akibat minimnya komunikasi resmi antara Polres Tapanuli Selatan dengan media selama beberapa bulan terakhir. Namun, ia memastikan transparansi akan menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. “Kami berkomitmen dalam waktu dekat menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka ke publik,” tegasnya. Ia juga menekankan komitmen Kapolres Tapsel bahwa tidak ada toleransi terhadap pihak mana pun yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, Mada LMP Sumut Perkuat Soliditas Organisasi, Tegaskan Tak Ada Lagi Dualisme Kepemimpinan

Pertemuan langsung antara Kasat Reskrim dan tim wartawan dinilai menjadi momentum penting setelah dua bulan terakhir komunikasi dianggap berjalan satu arah. Wartawan mengapresiasi keterbukaan tersebut karena mengakhiri kesan “perang narasi” melalui video klarifikasi sepihak tanpa dialog langsung. Langkah ini dinilai selaras dengan semangat transformasi Polri Presisi yang menekankan profesionalitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski memberikan apresiasi, tim wartawan menegaskan fungsi kontrol sosial tetap berjalan. Publik, kata mereka, menunggu pembuktian nyata berupa gelar press release resmi, penjelasan status hukum perkara, serta keterbukaan mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka. Wartawan juga menagih janji Kapolres Tapsel agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelangsir di lapangan, melainkan menyentuh seluruh rantai dugaan pelaku, termasuk operator SPBU hingga pengelola yang diduga terlibat dalam distribusi ilegal BBM subsidi.

Baca Juga :  Gerindra Binjai Kritik Walikota Amir Hamzah Soal Dana TKD Rp133 Miliar, Jangan Kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan

Secara hukum, kasus penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi pidana serius. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Sementara itu, keterbukaan informasi kepada publik juga diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Kapolri mengenai pelayanan informasi media massa.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Dua Guru SD Lewat Restorative Justice

Kasus BBM subsidi di Gunung Tua kini menjadi ujian nyata terhadap komitmen transparansi aparat penegak hukum. Sebab, persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama nelayan, petani, dan warga kecil yang bergantung pada BBM subsidi. Publik mencatat janji transparansi dari Kasat Reskrim Polres Tapsel. Kini, masyarakat menunggu pembuktian melalui data, perkembangan penyidikan, dan tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

Penulis : LBS86/ NRD

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
NasDem Lampung Kukuhkan Nakhoda Baru Badan Advokasi Hukum, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Masyarakat
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan
Berita ini 0 kali dibaca
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Gunung Tua masih diproses. Publik kini menunggu transparansi dan tindakan hukum tegas.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kasus BBM Subsidi Gunung Tua Tapsel Masih Diproses, Kasat Reskrim Janji Transparan: Publik Tagih Bukti

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:17 WIB

Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru