Kasus BBM Subsidi Gunung Tua Tapsel Masih Diproses, Kasat Reskrim Janji Transparan: Publik Tagih Bukti

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Bontor Sitorus, menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Gunung Tua masih dalam proses penyidikan dan akan disampaikan secara transparan kepada publik.

TAPANULI SELATAN, LIBAS86.COM – Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Gunung Tua, Kabupaten Tapanuli Selatan, mulai menemui titik terang setelah Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Bontor Sitorus, akhirnya buka suara terkait perkembangan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. Dalam pertemuan bersama tim wartawan, AKP Bontor menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada masyarakat.

AKP Bontor Sitorus mengakui munculnya persepsi publik bahwa kasus berjalan lamban dan terkesan tertutup akibat minimnya komunikasi resmi antara Polres Tapanuli Selatan dengan media selama beberapa bulan terakhir. Namun, ia memastikan transparansi akan menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. “Kami berkomitmen dalam waktu dekat menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka ke publik,” tegasnya. Ia juga menekankan komitmen Kapolres Tapsel bahwa tidak ada toleransi terhadap pihak mana pun yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga :  BAMPERSU Desak Kejari Deli Serdang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp28 Miliar

Pertemuan langsung antara Kasat Reskrim dan tim wartawan dinilai menjadi momentum penting setelah dua bulan terakhir komunikasi dianggap berjalan satu arah. Wartawan mengapresiasi keterbukaan tersebut karena mengakhiri kesan “perang narasi” melalui video klarifikasi sepihak tanpa dialog langsung. Langkah ini dinilai selaras dengan semangat transformasi Polri Presisi yang menekankan profesionalitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski memberikan apresiasi, tim wartawan menegaskan fungsi kontrol sosial tetap berjalan. Publik, kata mereka, menunggu pembuktian nyata berupa gelar press release resmi, penjelasan status hukum perkara, serta keterbukaan mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka. Wartawan juga menagih janji Kapolres Tapsel agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelangsir di lapangan, melainkan menyentuh seluruh rantai dugaan pelaku, termasuk operator SPBU hingga pengelola yang diduga terlibat dalam distribusi ilegal BBM subsidi.

Baca Juga :  Irwan Perangin Angin Eks Dirut PTP II Ditahan Kejati Sumut Dugaan Korupsi Inbreng HGU Jadi Komplek Citraland

Secara hukum, kasus penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi pidana serius. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Sementara itu, keterbukaan informasi kepada publik juga diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Kapolri mengenai pelayanan informasi media massa.

Baca Juga :  UMN Al Washliyah Gandeng GANN Kota Medan Gelar Tes Urine Massal, Rektor Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pegawai Positif Narkoba

Kasus BBM subsidi di Gunung Tua kini menjadi ujian nyata terhadap komitmen transparansi aparat penegak hukum. Sebab, persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama nelayan, petani, dan warga kecil yang bergantung pada BBM subsidi. Publik mencatat janji transparansi dari Kasat Reskrim Polres Tapsel. Kini, masyarakat menunggu pembuktian melalui data, perkembangan penyidikan, dan tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

Penulis : LBS86/ NRD

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan
Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan
FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut
Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
Rp1,79 Miliar Uang Rakyat untuk Jalan Serba Guna Deli Serdang Disorot, Ketua FKSM: Jangan Main-main dengan APBD!
Irfandi: FORWAKA Sumut Harus Beri Manfaat Nyata, Koperasi, LBH dan STM Digagas
Gus Irawan Pasaribu Pimpin HKTI Sumut 2026-2031, Dorong Kader Jadi Jembatan Petani dan Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Gunung Tua masih diproses. Publik kini menunggu transparansi dan tindakan hukum tegas.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 17:08 WIB

Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Jumat, 11 September 2026 - 13:08 WIB

Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan

Kamis, 10 September 2026 - 20:02 WIB

FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut

Kamis, 10 September 2026 - 18:31 WIB

Rp1,79 Miliar Uang Rakyat untuk Jalan Serba Guna Deli Serdang Disorot, Ketua FKSM: Jangan Main-main dengan APBD!

Berita Terbaru