
TAPANULI SELATAN, LIBAS86.COM – Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Gunung Tua, Kabupaten Tapanuli Selatan, mulai menemui titik terang setelah Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Bontor Sitorus, akhirnya buka suara terkait perkembangan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. Dalam pertemuan bersama tim wartawan, AKP Bontor menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada masyarakat.
AKP Bontor Sitorus mengakui munculnya persepsi publik bahwa kasus berjalan lamban dan terkesan tertutup akibat minimnya komunikasi resmi antara Polres Tapanuli Selatan dengan media selama beberapa bulan terakhir. Namun, ia memastikan transparansi akan menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. “Kami berkomitmen dalam waktu dekat menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka ke publik,” tegasnya. Ia juga menekankan komitmen Kapolres Tapsel bahwa tidak ada toleransi terhadap pihak mana pun yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Pertemuan langsung antara Kasat Reskrim dan tim wartawan dinilai menjadi momentum penting setelah dua bulan terakhir komunikasi dianggap berjalan satu arah. Wartawan mengapresiasi keterbukaan tersebut karena mengakhiri kesan “perang narasi” melalui video klarifikasi sepihak tanpa dialog langsung. Langkah ini dinilai selaras dengan semangat transformasi Polri Presisi yang menekankan profesionalitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski memberikan apresiasi, tim wartawan menegaskan fungsi kontrol sosial tetap berjalan. Publik, kata mereka, menunggu pembuktian nyata berupa gelar press release resmi, penjelasan status hukum perkara, serta keterbukaan mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka. Wartawan juga menagih janji Kapolres Tapsel agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelangsir di lapangan, melainkan menyentuh seluruh rantai dugaan pelaku, termasuk operator SPBU hingga pengelola yang diduga terlibat dalam distribusi ilegal BBM subsidi.
Secara hukum, kasus penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi pidana serius. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Sementara itu, keterbukaan informasi kepada publik juga diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Kapolri mengenai pelayanan informasi media massa.
Kasus BBM subsidi di Gunung Tua kini menjadi ujian nyata terhadap komitmen transparansi aparat penegak hukum. Sebab, persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama nelayan, petani, dan warga kecil yang bergantung pada BBM subsidi. Publik mencatat janji transparansi dari Kasat Reskrim Polres Tapsel. Kini, masyarakat menunggu pembuktian melalui data, perkembangan penyidikan, dan tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Penulis : LBS86/ NRD
Editor : REDAKSI
































































































































































































































































































































































































































































































































































































































