Kasus BBM Subsidi Gunung Tua Tapsel Masih Diproses, Kasat Reskrim Janji Transparan: Publik Tagih Bukti

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Bontor Sitorus, menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Gunung Tua masih dalam proses penyidikan dan akan disampaikan secara transparan kepada publik.

TAPANULI SELATAN, LIBAS86.COM – Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Gunung Tua, Kabupaten Tapanuli Selatan, mulai menemui titik terang setelah Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Bontor Sitorus, akhirnya buka suara terkait perkembangan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. Dalam pertemuan bersama tim wartawan, AKP Bontor menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada masyarakat.

AKP Bontor Sitorus mengakui munculnya persepsi publik bahwa kasus berjalan lamban dan terkesan tertutup akibat minimnya komunikasi resmi antara Polres Tapanuli Selatan dengan media selama beberapa bulan terakhir. Namun, ia memastikan transparansi akan menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. “Kami berkomitmen dalam waktu dekat menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka ke publik,” tegasnya. Ia juga menekankan komitmen Kapolres Tapsel bahwa tidak ada toleransi terhadap pihak mana pun yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga :  Cuaca Buruk Tak Halangi Penyaluran Sembako, Kapolsek MBG: “Keselamatan Warga Tetap Prioritas”.

Pertemuan langsung antara Kasat Reskrim dan tim wartawan dinilai menjadi momentum penting setelah dua bulan terakhir komunikasi dianggap berjalan satu arah. Wartawan mengapresiasi keterbukaan tersebut karena mengakhiri kesan “perang narasi” melalui video klarifikasi sepihak tanpa dialog langsung. Langkah ini dinilai selaras dengan semangat transformasi Polri Presisi yang menekankan profesionalitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski memberikan apresiasi, tim wartawan menegaskan fungsi kontrol sosial tetap berjalan. Publik, kata mereka, menunggu pembuktian nyata berupa gelar press release resmi, penjelasan status hukum perkara, serta keterbukaan mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka. Wartawan juga menagih janji Kapolres Tapsel agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelangsir di lapangan, melainkan menyentuh seluruh rantai dugaan pelaku, termasuk operator SPBU hingga pengelola yang diduga terlibat dalam distribusi ilegal BBM subsidi.

Baca Juga :  APMAL Audensi ke MUI Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Pertahankan Masjid Al-Ikhlas dari Ancaman Penggusuran

Secara hukum, kasus penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi pidana serius. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Sementara itu, keterbukaan informasi kepada publik juga diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Kapolri mengenai pelayanan informasi media massa.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan 2025, Polda Sumut : Wujudkan Indonesia Maju DenganTeladani Nilai Perjuangan

Kasus BBM subsidi di Gunung Tua kini menjadi ujian nyata terhadap komitmen transparansi aparat penegak hukum. Sebab, persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama nelayan, petani, dan warga kecil yang bergantung pada BBM subsidi. Publik mencatat janji transparansi dari Kasat Reskrim Polres Tapsel. Kini, masyarakat menunggu pembuktian melalui data, perkembangan penyidikan, dan tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

Penulis : LBS86/ NRD

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Dari Candaan “Tukang Parkir” di PRSU, Berlabuh di Balai Kota: Kisah Cinta Wakil Wali Kota Medan Diabadikan dalam Buku Biografi
Berita ini 0 kali dibaca
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Gunung Tua masih diproses. Publik kini menunggu transparansi dan tindakan hukum tegas.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru