Berawal dari Video Tak Senonoh di TikTok, Kini Viral Dugaan Hina Wartawan, Kadis Pertanian Madina Turunkan Inspektorat

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video siaran langsung di platform TikTok yang menampilkan sejumlah waria melakukan adegan tak senonoh di area kebun pisang. Video itu dengan cepat menyebar luas di berbagai grup WhatsApp dan media sosial lainnya.

Dari hasil penelusuran, ada enam orang waria yang muncul dalam video tersebut dan diduga melakukan tindakan tidak pantas saat siaran langsung berlangsung. Aksi itu sontak menuai kecaman dari masyarakat karena dianggap meresahkan dan tidak pantas dilakukan di ruang publik.

Baca Juga :  Kajati Sumut Muhibuddin Sambangi Kapolda Sumut, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum di Sumatera Utara

Namun, tak lama berselang, muncul pula video lain yang diduga menghina profesi wartawan, yang ternyata direkam oleh salah satu akun TikTok yang sebelumnya juga sempat muncul dalam video tak senonoh itu. Akun tersebut diketahui bernama @pebr143.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video kedua inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Mandailing Natal, karena dianggap merendahkan profesi wartawan dengan sebutan yang tidak pantas.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Taufik Zulhendra, akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Ia membenarkan bahwa salah satu pemeran dalam video viral tersebut adalah staf UPT Dinas Pertanian Siabu yang berstatus pegawai paruh waktu (honorer).

Baca Juga :  Polemik di Kejati Sumut, FORWAKA Resmi Laporkan Rizaldi ke Jaksa Agung RI

“Video viral yang menunjukkan dugaan penghinaan terhadap jurnalis dilakukan oleh staf Dinas Pertanian di UPT Siabu yang berstatus paruh waktu. Inspektorat telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Taufik Zulhendra, Kamis (24/10/2025).

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan sanksi tegas atau pemutusan kontrak kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan tindakan selanjutnya, termasuk kemungkinan sanksi atau pemutusan kontrak sesuai regulasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan

Sementara itu, pemilik akun TikTok @pebr143 telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui video terbaru di akun pribadinya.

Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghina wartawan, dan video tersebut merupakan rekaman lama yang disalahpahami publik.

“Kalau dari ucapan saya ada kata-kata yang menyinggung atau menimbulkan salah paham, saya benar-benar meminta maaf. Saya sangat menghormati profesi wartawan,” ujarnya.

Penulis : LBS86/ MB

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru