DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai usai berhasil mengamankan DPO terpidana kasus penggelapan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jumat (5/6/2026).

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penggelapan, Albert A Hock, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap terpidana yang sempat masuk daftar buronan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Eks Kepala KSOP Belawan RVL, Kasus Korupsi PNBP Kapal Tandu Rugikan Negara Miliaran

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020, yang menyatakan Albert A Hock terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, sekaligus mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tertanggal 9 April 2020 dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Amar putusan kasasi itu juga memerintahkan agar terpidana segera ditahan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Langkah penangkapan ini menjadi tindak lanjut atas kewajiban eksekusi putusan pengadilan yang wajib dilaksanakan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Di Balik Seragam Adhyaksa: Peran IAD Sumut Menguatkan Ketahanan Keluarga Aparatur Penegak Hukum

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum guna pelaksanaan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai. Selama proses pengamanan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti.

Keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif. Program Tangkap Buron (Tabur) terus dioptimalkan guna mempersempit ruang gerak para terpidana yang mencoba menghindari proses hukum.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan masyarakat, serta memastikan tidak ada tempat aman bagi pihak yang berusaha menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berhasil menangkap DPO terpidana penggelapan Albert A Hock di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat 5 Juni 2026.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru