DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai usai berhasil mengamankan DPO terpidana kasus penggelapan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jumat (5/6/2026).

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penggelapan, Albert A Hock, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap terpidana yang sempat masuk daftar buronan.

Baca Juga :  Benteng Harapan Warga Medan, Pemko Terima 10.000 Geobag: “Bermanfaat Jadi Penahan Air”

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020, yang menyatakan Albert A Hock terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, sekaligus mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tertanggal 9 April 2020 dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Amar putusan kasasi itu juga memerintahkan agar terpidana segera ditahan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Langkah penangkapan ini menjadi tindak lanjut atas kewajiban eksekusi putusan pengadilan yang wajib dilaksanakan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Selenggarakan Forum Komunikasi Publik sebagai Wujud Transparansi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum guna pelaksanaan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai. Selama proses pengamanan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti.

Keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif. Program Tangkap Buron (Tabur) terus dioptimalkan guna mempersempit ruang gerak para terpidana yang mencoba menghindari proses hukum.

Baca Juga :  PT APA Bandara Kualanamu Teken MoU Dengan Kejati Sumut, Minta Dukungan Bidang Datun

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan masyarakat, serta memastikan tidak ada tempat aman bagi pihak yang berusaha menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
NasDem Lampung Kukuhkan Nakhoda Baru Badan Advokasi Hukum, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berhasil menangkap DPO terpidana penggelapan Albert A Hock di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat 5 Juni 2026.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Berita Terbaru