SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menerima kunjungan audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan, Rabu (5/2/2026). Pertemuan ini menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses penegakan hukum.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova, serta Kepala Kantor Perwakilan LPSK Sumatera Utara Erlince Tobing. Kehadiran rombongan LPSK disambut langsung oleh Kajati Sumut beserta jajaran pejabat utama Kejati Sumut.
Turut mendampingi Kajati dalam pertemuan itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely bersama para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Johny William Pardede, serta Asisten Intelijen Irfan Wibowo. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan fokus pembahasan mengenai penguatan koordinasi kelembagaan dalam melindungi saksi dan korban perkara pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum memiliki peran strategis dalam menjamin keamanan serta perlindungan terhadap saksi maupun korban. Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak, termasuk LPSK, sangat penting agar proses penanganan perkara pidana berjalan efektif, transparan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Terima kasih atas kunjungan dari LPSK. Kejaksaan sebagai penyidik maupun penuntut umum tentu berkepentingan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Hal ini terus kami tekankan kepada jajaran agar setiap proses penanganan perkara pidana dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat,” ujar Harli.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan apresiasi atas sambutan Kejati Sumut serta komitmen yang ditunjukkan dalam memperkuat sinergi antar lembaga. Ia menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan sekadar pertemuan formal, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun kerja sama berkelanjutan guna memastikan perlindungan saksi dan korban semakin optimal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















