Aset Sitaan 210 Hektare di Langkat Jadi Sorotan, Jaksa Agung Ingatkan Pengawasan Ketat dan Transparan

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86 COM  – Sorotan terhadap pengelolaan aset sitaan kembali menguat setelah lahan seluas 210 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, menjadi perhatian publik. Lahan tersebut merupakan bagian dari perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan, namun kini muncul informasi adanya aktivitas pemanenan di sebagian area.

Momentum ini beririsan dengan pernyataan tegas Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, yang menekankan pentingnya integritas dan pengawasan dalam pengelolaan barang sitaan negara. Dalam peringatan HUT ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA), ia mengingatkan bahwa aset rampasan dan sitaan harus dijaga secara profesional.

Baca Juga :  Forwaka Gunungsitoli Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Pers dan Kejaksaan untuk Transparansi Publik

“Aset yang dirampas untuk negara wajib dikelola secara akuntabel dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Jaksa Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan yang disita sejak Oktober 2022 itu sebelumnya terkait perkara pengalihan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi perkebunan sawit. Dari total luas, sekitar 98 hektare dititiprawatkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Aparat di daerah menyatakan tengah melakukan penelusuran atas informasi mengenai dugaan aktivitas panen di area tersebut.

Baca Juga :  IAD Sumatera Utara Gelar Pengajian Silaturahmi Sejuta Umat 2026, Perkuat Peran Istri Adhyaksa dan Ketahanan Moral Keluarga Aparatur

Dalam perkara pokoknya, Pengadilan Tipikor Medan dan Pengadilan Tinggi Medan telah menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda kepada para terdakwa, termasuk kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara ratusan miliar rupiah berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum pada tingkat banding.

Sejumlah elemen masyarakat mendorong transparansi dan klarifikasi terbuka agar tidak muncul spekulasi liar di tengah publik. Mereka berharap koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan instansi konservasi berjalan optimal demi memastikan objek sitaan benar-benar dalam pengawasan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Umumkan Pencabutan Izin 28 Korporasi Perusak Lingkungan Pasca Banjir Sumatra

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi lanjutan kepada sejumlah pejabat terkait masih menunggu tanggapan resmi. Perkembangan ini menjadi ujian konkret atas komitmen penegakan hukum dalam menjaga aset negara, sekaligus menguji konsistensi pengawasan sebagaimana ditegaskan pimpinan tertinggi institusi kejaksaan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru