Aset Sitaan 210 Hektare di Langkat Jadi Sorotan, Jaksa Agung Ingatkan Pengawasan Ketat dan Transparan

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86 COM  – Sorotan terhadap pengelolaan aset sitaan kembali menguat setelah lahan seluas 210 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, menjadi perhatian publik. Lahan tersebut merupakan bagian dari perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan, namun kini muncul informasi adanya aktivitas pemanenan di sebagian area.

Momentum ini beririsan dengan pernyataan tegas Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, yang menekankan pentingnya integritas dan pengawasan dalam pengelolaan barang sitaan negara. Dalam peringatan HUT ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA), ia mengingatkan bahwa aset rampasan dan sitaan harus dijaga secara profesional.

Baca Juga :  Desak Presiden Prabowo, LBH Medan Minta Bencana Aceh, Sumut & Sumbar di Tetapkan sebagai Bencana Nasional

“Aset yang dirampas untuk negara wajib dikelola secara akuntabel dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Jaksa Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan yang disita sejak Oktober 2022 itu sebelumnya terkait perkara pengalihan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi perkebunan sawit. Dari total luas, sekitar 98 hektare dititiprawatkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Aparat di daerah menyatakan tengah melakukan penelusuran atas informasi mengenai dugaan aktivitas panen di area tersebut.

Baca Juga :  GANN Kota Medan Resmi Dikukuhkan, Perkuat Gerakan Nasional Perang Melawan Narkoba

Dalam perkara pokoknya, Pengadilan Tipikor Medan dan Pengadilan Tinggi Medan telah menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda kepada para terdakwa, termasuk kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara ratusan miliar rupiah berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum pada tingkat banding.

Sejumlah elemen masyarakat mendorong transparansi dan klarifikasi terbuka agar tidak muncul spekulasi liar di tengah publik. Mereka berharap koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan instansi konservasi berjalan optimal demi memastikan objek sitaan benar-benar dalam pengawasan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Di Balik Seragam Adhyaksa: Peran IAD Sumut Menguatkan Ketahanan Keluarga Aparatur Penegak Hukum

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi lanjutan kepada sejumlah pejabat terkait masih menunggu tanggapan resmi. Perkembangan ini menjadi ujian konkret atas komitmen penegakan hukum dalam menjaga aset negara, sekaligus menguji konsistensi pengawasan sebagaimana ditegaskan pimpinan tertinggi institusi kejaksaan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru