Aset Sitaan 210 Hektare di Langkat Jadi Sorotan, Jaksa Agung Ingatkan Pengawasan Ketat dan Transparan

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86 COM  – Sorotan terhadap pengelolaan aset sitaan kembali menguat setelah lahan seluas 210 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, menjadi perhatian publik. Lahan tersebut merupakan bagian dari perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan, namun kini muncul informasi adanya aktivitas pemanenan di sebagian area.

Momentum ini beririsan dengan pernyataan tegas Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, yang menekankan pentingnya integritas dan pengawasan dalam pengelolaan barang sitaan negara. Dalam peringatan HUT ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA), ia mengingatkan bahwa aset rampasan dan sitaan harus dijaga secara profesional.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Umumkan Pencabutan Izin 28 Korporasi Perusak Lingkungan Pasca Banjir Sumatra

“Aset yang dirampas untuk negara wajib dikelola secara akuntabel dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Jaksa Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan yang disita sejak Oktober 2022 itu sebelumnya terkait perkara pengalihan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi perkebunan sawit. Dari total luas, sekitar 98 hektare dititiprawatkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Aparat di daerah menyatakan tengah melakukan penelusuran atas informasi mengenai dugaan aktivitas panen di area tersebut.

Baca Juga :  HUT Ke-2 Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jaksa Agung Apresiasi Kinerja Pengembalian Aset Negara

Dalam perkara pokoknya, Pengadilan Tipikor Medan dan Pengadilan Tinggi Medan telah menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda kepada para terdakwa, termasuk kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara ratusan miliar rupiah berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum pada tingkat banding.

Sejumlah elemen masyarakat mendorong transparansi dan klarifikasi terbuka agar tidak muncul spekulasi liar di tengah publik. Mereka berharap koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan instansi konservasi berjalan optimal demi memastikan objek sitaan benar-benar dalam pengawasan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan Gelar Press Release Terkait Penangkapan Satu Unit Kapal Di Duga Pengangkut PMI Non Prosedural

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi lanjutan kepada sejumlah pejabat terkait masih menunggu tanggapan resmi. Perkembangan ini menjadi ujian konkret atas komitmen penegakan hukum dalam menjaga aset negara, sekaligus menguji konsistensi pengawasan sebagaimana ditegaskan pimpinan tertinggi institusi kejaksaan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:52 WIB

DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Berita Terbaru