Aset Sitaan 210 Hektare di Langkat Jadi Sorotan, Jaksa Agung Ingatkan Pengawasan Ketat dan Transparan

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86 COM  – Sorotan terhadap pengelolaan aset sitaan kembali menguat setelah lahan seluas 210 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, menjadi perhatian publik. Lahan tersebut merupakan bagian dari perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan, namun kini muncul informasi adanya aktivitas pemanenan di sebagian area.

Momentum ini beririsan dengan pernyataan tegas Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, yang menekankan pentingnya integritas dan pengawasan dalam pengelolaan barang sitaan negara. Dalam peringatan HUT ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA), ia mengingatkan bahwa aset rampasan dan sitaan harus dijaga secara profesional.

Baca Juga :  Aksi Jilid III BAMPERSU Tekan Kejatisu: Dugaan Alih Fungsi Lahan PT Sidojadi Diminta Diusut Transparan

“Aset yang dirampas untuk negara wajib dikelola secara akuntabel dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Jaksa Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan yang disita sejak Oktober 2022 itu sebelumnya terkait perkara pengalihan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi perkebunan sawit. Dari total luas, sekitar 98 hektare dititiprawatkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Aparat di daerah menyatakan tengah melakukan penelusuran atas informasi mengenai dugaan aktivitas panen di area tersebut.

Baca Juga :  LBH Medan Tegaskan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan, Bukan Sekadar Alih Kelola

Dalam perkara pokoknya, Pengadilan Tipikor Medan dan Pengadilan Tinggi Medan telah menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda kepada para terdakwa, termasuk kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara ratusan miliar rupiah berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum pada tingkat banding.

Sejumlah elemen masyarakat mendorong transparansi dan klarifikasi terbuka agar tidak muncul spekulasi liar di tengah publik. Mereka berharap koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan instansi konservasi berjalan optimal demi memastikan objek sitaan benar-benar dalam pengawasan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  PETI Madina Masuk Tahap Penertiban, Kapolres Ingatkan Pemodal Jangan Kejar Keuntungan Semata

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi lanjutan kepada sejumlah pejabat terkait masih menunggu tanggapan resmi. Perkembangan ini menjadi ujian konkret atas komitmen penegakan hukum dalam menjaga aset negara, sekaligus menguji konsistensi pengawasan sebagaimana ditegaskan pimpinan tertinggi institusi kejaksaan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru