Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar di Kasus Perambahan Mangrove Langkat, Eksekusi Tunggu Inkracht, Aktivitas Panen Jadi Sorotan

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, LIBAS86.COM – Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara alih fungsi kawasan konservasi mangrove di Taman Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (TM KG-LTL), Kecamatan Tanjung Pura. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856.801.945.550. Putusan tersebut, sebagaimana tercantum dalam perkara Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (banding, 11 Agustus 2025), saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Secara normatif, berdasarkan asas due process of law dan ketentuan KUHAP, eksekusi pidana baru dapat dilaksanakan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat sebelumnya menyampaikan bahwa jaksa belum dapat mengeksekusi terpidana karena masih menempuh upaya hukum kasasi. Artinya, secara prosedural, kewenangan eksekusi berada pada jaksa setelah adanya putusan final dari Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Gawat Bah !! Batubara Tercoreng Akibat Judi Berkedok Ketangkasan di Pertontonkan Pada Perhelatan Pentas Seni Budaya Daerah

Namun demikian, sorotan publik muncul terkait informasi lapangan bahwa aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) di areal kebun sawit yang disebut-sebut berada dalam kawasan konservasi masih berlangsung. Lahan tersebut sebelumnya dilaporkan telah disita dalam tahap penyidikan oleh Pidana Khusus Kejati Sumut sebagai bagian dari pembuktian perkara. Dalam konteks hukum acara pidana, barang bukti yang telah disita seharusnya berada dalam penguasaan negara sampai ada penetapan lebih lanjut berdasarkan putusan pengadilan.

Kawasan yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari Taman Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, wilayah konservasi mangrove yang memiliki fungsi ekologis strategis sebagai penyangga pesisir dan habitat satwa liar. Perubahan fungsi kawasan konservasi tanpa izin sah berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.

Majelis hakim dalam amar putusan banding menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan primer. Selain pidana pokok, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Namun, berdasarkan keterangan aparat penegak hukum, pelaksanaan perintah tersebut masih menunggu finalitas putusan. Perbedaan status penahanan antar terdakwa menjadi bagian dari dinamika proses hukum yang perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.

Baca Juga :  Eksekusi Penyitaan Dalam Perkara Koneksitas di 2( Dua ) Lokasi Berbeda Dipimpin Aspidmil Kejatisu.

Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi disusun berdasarkan dokumen putusan pengadilan dan keterangan resmi aparat penegak hukum. Proses kasasi yang sedang berjalan wajib dihormati sebagai hak konstitusional terdakwa. Pada saat yang sama, prinsip akuntabilitas pengelolaan barang bukti dan kawasan konservasi tetap menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang disebut dalam amar putusan banding.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!
LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot
Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi
Perkuat Kinerja Penegakan Hukum, Kajari Nias Selatan Imam Fauzi Lantik 8 Pejabat Eselon V
Peduli Keselamatan Pengendara, Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bagikan Helm dan Masker
Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR BRI, Kerugian Negara Tembus Rp15,65 Miliar
Tenang Memimpin, Tegas Menjaga Pers: Irfandi Dorong FORWAKA Sumut Lebih Profesional dan Berdaya
Forwaka Dairi Resmi Dilantik, Irfandi Tegaskan Profesionalisme Jurnalis dan Perlindungan Hukum Wartawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:37 WIB

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:13 WIB

LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Perkuat Kinerja Penegakan Hukum, Kajari Nias Selatan Imam Fauzi Lantik 8 Pejabat Eselon V

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Keselamatan Pengendara, Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bagikan Helm dan Masker

Berita Terbaru