MK Sidangkan Uji Materi UU Peradilan Militer, Pemohon Nilai Buka Ruang Impunitas dan Bertentangan dengan UUD 1945.

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, LIBAS86.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (8/1/2026). Permohonan dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu yang menilai kewenangan peradilan militer selama ini bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Para Pemohon merupakan korban langsung dari penanganan perkara pidana yang melibatkan anggota TNI di peradilan militer. Lenny Damanik mengungkapkan ketidakadilan dalam perkara penganiayaan yang menewaskan anaknya, MHS (15), oleh prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi. Proses peradilan dinilai tidak transparan, tanpa penahanan, minim saksi kunci, pembatasan persidangan, hingga vonis ringan 10 bulan penjara yang dinilai jauh dari rasa keadilan korban.

Baca Juga :  Korupsi Smart Village TA 2023 Terungkap, Kejari Madina Tetapkan Direktur PT ISN sebagai Tersangka

Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan anak dari almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas bersama istri, anak, dan adiknya dalam peristiwa pembakaran rumah yang diduga terkait pemberitaan investigatif soal perjudian. Meski nama oknum TNI Koptu HB berulang kali disebut dalam persidangan pelaku sipil yang telah divonis seumur hidup, hingga kini yang bersangkutan belum diproses secara hukum secara objektif.

Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon dari LBH Medan, Themis, Imparsial, dan KontraS menyatakan bahwa Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menimbulkan impunitas karena menempatkan seluruh tindak pidana, termasuk pidana umum, ke dalam yurisdiksi peradilan militer hanya karena pelakunya prajurit TNI. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum dan bertabrakan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menegaskan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Majelis hakim yang dipimpin Prof. Arif Hidayat, dengan anggota Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Guntur Hamzah, memberikan sejumlah catatan perbaikan. Hakim menilai permohonan perlu memperkuat argumentasi kerugian konstitusional, hubungan sebab-akibat norma yang diuji dengan kerugian Pemohon, serta dampak perubahan tafsir Pasal 9 terhadap pasal lain agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.

Baca Juga :  Dituding Kutip Uang Keamanan Lintas Dinas, Kadinkes Madina Dibela Kuasa Hukum: Tidak Ada Pungli

Permohonan uji materi ini dinilai sebagai langkah penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan dan mempersempit ruang impunitas bagi pelaku kejahatan dari kalangan militer. MK memberikan waktu hingga 21 Januari 2026 bagi Pemohon untuk menyempurnakan permohonannya, yang diharapkan dapat memperkuat supremasi sipil dan menjamin keadilan yang setara bagi seluruh warga negara.

Penulis : LBS86/ REL/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Senin, 13 April 2026 - 21:11 WIB

Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas

Berita Terbaru