JAKARTA I LIBAS86.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan pada Jumat malam (24/7/2026). Penahanan dilakukan setelah Tim 9 Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono meningkatkan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Febrie Adriansyah kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia tiba sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung dengan mengenakan kemeja batik. Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penyidikan yang terus dikembangkan.
Perkara ini bermula dari penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat, yang menghasilkan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Temuan tersebut menjadi dasar penyidik memperluas penyelidikan, termasuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain tiga sprindik sebelumnya yang berkaitan dengan perkara ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanganan perkara dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yang beranggotakan sejumlah jaksa senior, termasuk Kajati Sumatera Utara Muhibuddin. Tim yang dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin itu bertugas mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus tersebut, dengan menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum yang bersangkutan tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































