Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA I LIBAS86.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan pada Jumat malam (24/7/2026). Penahanan dilakukan setelah Tim 9 Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono meningkatkan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Febrie Adriansyah kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia tiba sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung dengan mengenakan kemeja batik. Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penyidikan yang terus dikembangkan.

Baca Juga :  Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba

Perkara ini bermula dari penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat, yang menghasilkan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Temuan tersebut menjadi dasar penyidik memperluas penyelidikan, termasuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain tiga sprindik sebelumnya yang berkaitan dengan perkara ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.

Penanganan perkara dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yang beranggotakan sejumlah jaksa senior, termasuk Kajati Sumatera Utara Muhibuddin. Tim yang dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin itu bertugas mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus tersebut, dengan menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Baca Juga :  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Peringati May Day 2026, Tegaskan Pekerja Pelabuhan Pilar Ekonomi Nasional

Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum yang bersangkutan tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca
Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim yang dipimpin Jamwas Rudi Margono tersebut turut melibatkan Kajati Sumatera Utara Muhibuddin dalam proses penyidikan. Perkembangan terbaru kasus ini terus menjadi sorotan karena menyangkut penegakan hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru