MEDAN, LIBAS86.COM — Keluhan warga Lingkungan XIV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, kembali mencuat. Di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang itu, masyarakat mengaku telah bertahun-tahun hidup berdampingan dengan berbagai persoalan lingkungan, mulai dari genangan air, buruknya drainase, hingga minimnya pembenahan infrastruktur dasar. Kondisi tersebut dinilai semakin memprihatinkan karena berdampak langsung terhadap aktivitas harian warga, termasuk anak-anak yang harus melintasi jalan tergenang untuk bersekolah, Jumat (05/06/2026).
Di tengah berbagai persoalan yang belum terselesaikan, sejumlah warga menilai perhatian pemerintah terhadap kondisi lingkungan masih belum optimal. Bahkan, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa Kepala Lingkungan (Kepling) XIV terkesan mendapat perhatian lebih dibanding penyelesaian persoalan mendasar yang dihadapi warga. Aspirasi dan keluhan masyarakat disebut telah berulang kali disampaikan, namun hingga kini belum terlihat perubahan signifikan di lapangan.
Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan warga ialah kondisi saluran drainase atau parit yang diduga mengalami penyempitan hingga penutupan di beberapa titik. Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha tambak di sekitar wilayah. Akibatnya, saat curah hujan meningkat, aliran air tidak berjalan normal sehingga memicu banjir yang masuk ke permukiman warga dan menggenangi akses jalan lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi tersebut tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan, terutama bagi pelajar dan pengguna jalan. Beberapa warga berharap pemerintah segera turun tangan melakukan peninjauan lapangan secara menyeluruh agar persoalan genangan air tidak terus berulang setiap musim hujan. Menurut warga, pembenahan drainase dan normalisasi saluran air menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa lagi ditunda.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin pelayanan dasar masyarakat, termasuk infrastruktur lingkungan dan sistem drainase. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam urusan pekerjaan umum dan penataan ruang. Selain itu, pengelolaan sumber daya air dan fungsi saluran drainase juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air guna mencegah dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
Kini, warga Lingkungan XIV Terjun berharap Pemerintah Kecamatan Medan Marelan dan Kelurahan Terjun dapat hadir lebih nyata di tengah persoalan masyarakat. Mereka meminta agar perhatian tidak hanya terfokus pada administrasi pemerintahan lingkungan, melainkan juga menyentuh kebutuhan dasar warga melalui pembenahan jalan, normalisasi drainase, serta penyelesaian persoalan sosial dan lingkungan secara transparan dan berkeadilan. “Kami hanya ingin lingkungan ini ikut diperhatikan, bukan sekadar janji,” ungkap salah seorang warga mewakili keresahan masyarakat setempat
Penulis : LBS86/ RG
Editor : REDAKSI

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































