Komisi XIII DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang HAM harus memperkuat arsitektur sistem HAM nasional secara menyeluruh tanpa melemahkan independensi Komnas HAM maupun menimbulkan kegaduhan publik.
JAKARTA, LIBA86.COM — Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus diarahkan untuk memperkuat sistem HAM nasional, bukan justru memicu polemik berkepanjangan di ruang publik. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menanggapi perdebatan yang berkembang terkait draft revisi UU HAM antara Kementerian HAM dan Komnas HAM.
Menurut Sugiat, isu hak asasi manusia merupakan salah satu agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam visi Asta Cita, terutama pada penguatan demokrasi, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi pembangunan nasional. Karena itu, setiap upaya pembaruan regulasi di bidang HAM harus ditempatkan dalam kerangka penguatan negara hukum yang demokratis dan konstruktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sugiat menjelaskan bahwa draft revisi UU HAM yang saat ini menjadi polemik masih merupakan inisiatif Kementerian HAM dan belum masuk dalam pembahasan resmi bersama DPR RI, termasuk di Komisi XIII sebagai mitra kerja Kementerian HAM dan Komnas HAM. Ia menegaskan bahwa pembahasan substansi revisi undang-undang semestinya dilakukan melalui forum konstitusional antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Lebih lanjut, Komisi XIII DPR RI berpandangan bahwa Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan memadai dalam menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, mediasi, hingga penegakan norma HAM. Sugiat menilai independensi Komnas HAM merupakan prasyarat penting untuk menjaga ruang demokrasi yang sehat serta memastikan pengawasan negara berlangsung objektif tanpa intervensi.
Di sisi lain, Sugiat juga memahami keinginan Kementerian HAM untuk memperoleh landasan hukum yang lebih kuat melalui revisi UU HAM. Mengingat saat ini keberadaan Kementerian HAM masih diatur melalui Keputusan Presiden, DPR memandang revisi regulasi tersebut seharusnya tidak diposisikan sebagai pertentangan antara penguatan kementerian atau mempertahankan Komnas HAM, melainkan membangun desain kelembagaan yang saling melengkapi dan sinergis.
Untuk mencari titik temu atas berbagai pandangan yang berkembang, Komisi XIII DPR RI mempertimbangkan memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap revisi terhadap UU HAM benar-benar menghasilkan penguatan sistem HAM nasional yang sejalan dengan semangat reformasi, amanat konstitusi, serta visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































