Sugiat Santoso: Revisi UU HAM Harus Perkuat Komnas HAM dan Kementerian HAM

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi XIII DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang HAM harus memperkuat arsitektur sistem HAM nasional secara menyeluruh tanpa melemahkan independensi Komnas HAM maupun menimbulkan kegaduhan publik.

JAKARTA, LIBA86.COM — Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus diarahkan untuk memperkuat sistem HAM nasional, bukan justru memicu polemik berkepanjangan di ruang publik. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menanggapi perdebatan yang berkembang terkait draft revisi UU HAM antara Kementerian HAM dan Komnas HAM.

Menurut Sugiat, isu hak asasi manusia merupakan salah satu agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam visi Asta Cita, terutama pada penguatan demokrasi, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi pembangunan nasional. Karena itu, setiap upaya pembaruan regulasi di bidang HAM harus ditempatkan dalam kerangka penguatan negara hukum yang demokratis dan konstruktif.

Sugiat menjelaskan bahwa draft revisi UU HAM yang saat ini menjadi polemik masih merupakan inisiatif Kementerian HAM dan belum masuk dalam pembahasan resmi bersama DPR RI, termasuk di Komisi XIII sebagai mitra kerja Kementerian HAM dan Komnas HAM. Ia menegaskan bahwa pembahasan substansi revisi undang-undang semestinya dilakukan melalui forum konstitusional antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Baca Juga :  Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H

Lebih lanjut, Komisi XIII DPR RI berpandangan bahwa Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan memadai dalam menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, mediasi, hingga penegakan norma HAM. Sugiat menilai independensi Komnas HAM merupakan prasyarat penting untuk menjaga ruang demokrasi yang sehat serta memastikan pengawasan negara berlangsung objektif tanpa intervensi.

Di sisi lain, Sugiat juga memahami keinginan Kementerian HAM untuk memperoleh landasan hukum yang lebih kuat melalui revisi UU HAM. Mengingat saat ini keberadaan Kementerian HAM masih diatur melalui Keputusan Presiden, DPR memandang revisi regulasi tersebut seharusnya tidak diposisikan sebagai pertentangan antara penguatan kementerian atau mempertahankan Komnas HAM, melainkan membangun desain kelembagaan yang saling melengkapi dan sinergis.

Baca Juga :  Aksi Massa di Medan Desak Pembongkaran Menara PT Daya Mitra Telekomunikasi Tbk, Tuntut Kompensasi Warga.

Untuk mencari titik temu atas berbagai pandangan yang berkembang, Komisi XIII DPR RI mempertimbangkan memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap revisi terhadap UU HAM benar-benar menghasilkan penguatan sistem HAM nasional yang sejalan dengan semangat reformasi, amanat konstitusi, serta visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan revisi UU HAM harus memperkuat sistem HAM nasional tanpa melemahkan independensi Komnas HAM di tengah polemik draft revisi bersama Kementerian HAM.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru