TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditujukan bagi para penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Kegiatan ini digelar di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (25/5/2026), sebagai langkah memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru pengadaan pemerintah.
Acara yang diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tanjungbalai tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Mas’ud, para Asisten, Staf Ahli, serta penyedia barang dan jasa se-Kota Tanjungbalai. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 30 April 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam sambutannya, Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menegaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam regulasi baru tersebut, antara lain penguatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), digitalisasi proses pengadaan, percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengaturan PBJ desa, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga dukungan terhadap pelaku UMKM dan koperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fadly, implementasi Perpres 46 Tahun 2025 juga berdampak langsung terhadap sistem kerja instansi pemerintah, termasuk penyesuaian standar operasional prosedur (SOP), revisi dokumen tender dan kontrak, penguatan penggunaan e-katalog, pelatihan SDM pengadaan, serta penguatan monitoring kepatuhan terhadap kebijakan TKDN dan penggunaan produk dalam negeri.
“Implementasi ini diharapkan menjadi instrumen reformasi tata kelola belanja daerah agar lebih cepat, transparan, efektif, serta berdampak langsung pada perekonomian nasional,” tegas Muhammad Fadly Abdina. Ia menambahkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan administratif, melainkan menjadi instrumen strategis pembangunan nasional yang mampu menciptakan nilai ekonomi, memperkuat industri nasional, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mempercepat pembangunan daerah.
Menutup arahannya, Plh Wali Kota Tanjungbalai berharap seluruh penyedia barang dan jasa di daerahnya dapat terus meningkatkan daya saing serta kompetensi di bidang masing-masing. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi agar implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kota Tanjungbalai berjalan optimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : LBS86/ IS
Editor : REDAKSI
































































































































































































































































































































































































































































































































































































































