Plh Wali Kota Tanjungbalai Buka Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pengadaan Barang dan Jasa Kini Lebih Transparan

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditujukan bagi para penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Kegiatan ini digelar di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (25/5/2026), sebagai langkah memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru pengadaan pemerintah.

Acara yang diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tanjungbalai tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Mas’ud, para Asisten, Staf Ahli, serta penyedia barang dan jasa se-Kota Tanjungbalai. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 30 April 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Himbauan Tegas Polsek Lingga Bayu, Tambang Ilegal Ancam Lingkungan dan Kamtibmas 

Dalam sambutannya, Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menegaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam regulasi baru tersebut, antara lain penguatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), digitalisasi proses pengadaan, percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengaturan PBJ desa, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga dukungan terhadap pelaku UMKM dan koperasi.

Menurut Fadly, implementasi Perpres 46 Tahun 2025 juga berdampak langsung terhadap sistem kerja instansi pemerintah, termasuk penyesuaian standar operasional prosedur (SOP), revisi dokumen tender dan kontrak, penguatan penggunaan e-katalog, pelatihan SDM pengadaan, serta penguatan monitoring kepatuhan terhadap kebijakan TKDN dan penggunaan produk dalam negeri.

“Implementasi ini diharapkan menjadi instrumen reformasi tata kelola belanja daerah agar lebih cepat, transparan, efektif, serta berdampak langsung pada perekonomian nasional,” tegas Muhammad Fadly Abdina. Ia menambahkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan administratif, melainkan menjadi instrumen strategis pembangunan nasional yang mampu menciptakan nilai ekonomi, memperkuat industri nasional, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mempercepat pembangunan daerah.

Baca Juga :  Irfandi: FORWAKA Sumut Harus Beri Manfaat Nyata, Koperasi, LBH dan STM Digagas

Menutup arahannya, Plh Wali Kota Tanjungbalai berharap seluruh penyedia barang dan jasa di daerahnya dapat terus meningkatkan daya saing serta kompetensi di bidang masing-masing. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi agar implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kota Tanjungbalai berjalan optimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Pemerintah Kota Tanjungbalai terus memperkuat reformasi tata kelola pemerintahan melalui implementasi kebijakan strategis nasional. Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi, efektivitas, serta percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru