Polemik di Kejati Sumut, FORWAKA Resmi Laporkan Rizaldi ke Jaksa Agung RI

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERAUTARA, LIBAS86.COM — Dinamika hubungan antara insan pers dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menjadi perhatian publik. Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Sumut resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan ketidakprofesionalan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (13/5/2026) dan disebut merupakan hasil kesepakatan pengurus serta anggota FORWAKA yang bertugas melakukan peliputan di lingkungan Kejati Sumut.

Ketua FORWAKA Sumut, Irfandi, menjelaskan laporan itu memuat dugaan persoalan etika komunikasi terhadap wartawan hingga mekanisme fasilitasi kerja jurnalistik yang dinilai tidak berjalan secara terbuka dan merata. Menurutnya, sejumlah wartawan mengaku kesulitan memperoleh akses informasi maupun menghadiri kegiatan resmi seperti konferensi pers, paparan kinerja, dan agenda internal kejaksaan. Padahal, keterbukaan informasi publik serta kemudahan akses terhadap kerja pers merupakan bagian dari prinsip pelayanan publik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  FORWAKA Sumut Meneguhkan Peran Sosial, dari Pelantikan hingga Aksi Kemanusiaan.

Dalam laporan tersebut, FORWAKA Sumut juga menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap wartawan yang melakukan peliputan di Kejati Sumut. Organisasi wartawan itu menilai hanya sebagian kecil jurnalis yang difasilitasi dalam kegiatan tertentu, sementara puluhan wartawan lainnya tidak memperoleh akses yang sama. Kondisi itu disebut berpotensi menimbulkan ketimpangan informasi dan menghambat fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. FORWAKA meminta agar Kejaksaan Agung maupun Komisi Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dan pelayanan media di lingkungan Kejati Sumut.

Selain persoalan hubungan kelembagaan dengan pers, laporan tersebut turut meminta pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan anggaran media di bidang Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut. FORWAKA mempertanyakan sumber dana yang disebut diberikan dalam sejumlah kegiatan peliputan kepada sebagian wartawan. Mereka meminta aparat pengawasan internal kejaksaan melakukan penelusuran guna memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan administrasi keuangan negara, prinsip transparansi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku. Hingga kini, tudingan tersebut masih berupa pengaduan organisasi wartawan dan belum ada kesimpulan resmi dari lembaga pengawas terkait.

Sekretaris FORWAKA Sumut, T. Andry Pratama S.Pd, meminta pimpinan Kejati Sumut melakukan evaluasi internal agar polemik serupa tidak kembali terjadi. Ia menilai bidang penerangan hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun hubungan baik dengan media massa sebagai mitra strategis penyampaian informasi publik. Menurutnya, komunikasi yang sehat antara aparat penegak hukum dan pers sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Baca Juga :  Direktur Pelaksana PT. Inalum di Tahan Penyidik Kejatisu, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Dalam Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024.

Sementara itu, hingga Kamis (14/5/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin SH MH maupun Kasi Penkum Rizaldi SH MH belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan awak media terkait laporan tersebut. Adapun Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto SH MH hanya memberikan respons singkat dengan mengucapkan terima kasih atas informasi yang diterima. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai langkah tindak lanjut dari Kejaksaan Agung RI maupun Komisi Kejaksaan RI atas laporan yang diajukan FORWAKA Sumut tersebut.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
NasDem Lampung Kukuhkan Nakhoda Baru Badan Advokasi Hukum, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca
Polemik hubungan wartawan dan Kejati Sumut memanas. FORWAKA Sumut resmi melaporkan Kasi Penkum Rizaldi SH MH ke Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan terkait dugaan ketidakprofesionalan, etika komunikasi, hingga transparansi pengelolaan anggaran media.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Berita Terbaru