Kajari Nias Selatan Bantah Isu Penerimaan Rp300 Juta, Tegaskan Penanganan Perkara Transparan

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKDALAM, LIBAS86.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, menegaskan bahwa isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) tidak benar dan tidak berdasar. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang beredar luas di ruang publik dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Menurut Edmond, seluruh proses penanganan pengaduan masyarakat (dumas) terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas serta integritas institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, Edmond menjelaskan bahwa fokus penanganan perkara tersebut lebih mengarah pada aspek administratif, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara. Dalam proses itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan tanpa bukti yang kuat berpotensi menyesatkan opini publik dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum seharusnya disampaikan melalui jalur resmi dengan disertai alat bukti yang valid, bukan melalui penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, mantan Sekretaris Daerah Nias Selatan, Ikhtiar Duha, dalam pernyataan tertulis bermaterai mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp45,2 juta ke kas pemerintah daerah. Pengembalian tersebut dilakukan pada 12 September 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan bupati yang berlaku.

Ikhtiar juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pernyataan ini memperkuat klarifikasi yang disampaikan oleh pihak kejaksaan sekaligus menjadi penegasan bahwa isu dugaan penerimaan Rp300 juta tidak memiliki dasar fakta yang jelas.

Pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan pun mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang. Kritik dan pengawasan publik tetap dibutuhkan, namun harus disampaikan secara objektif, berbasis data, dan tidak menyesatkan. Institusi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan menjaga kepercayaan publik.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
Wali Kota Tanjungbalai dan Ahmad Doli Kurnia Beri Dukungan untuk ARM, Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual: “Jangan Biarkan Anak Berjuang Sendiri”
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Berita ini 0 kali dibaca
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menegaskan tidak ada penerimaan uang Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekda. Klarifikasi ini diperkuat dengan pernyataan eks Sekda yang mengaku telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai dan Ahmad Doli Kurnia Beri Dukungan untuk ARM, Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual: “Jangan Biarkan Anak Berjuang Sendiri”

Berita Terbaru