Kajari Nias Selatan Bantah Isu Penerimaan Rp300 Juta, Tegaskan Penanganan Perkara Transparan

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKDALAM, LIBAS86.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, menegaskan bahwa isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) tidak benar dan tidak berdasar. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang beredar luas di ruang publik dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Menurut Edmond, seluruh proses penanganan pengaduan masyarakat (dumas) terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas serta integritas institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, Edmond menjelaskan bahwa fokus penanganan perkara tersebut lebih mengarah pada aspek administratif, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara. Dalam proses itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan tanpa bukti yang kuat berpotensi menyesatkan opini publik dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum seharusnya disampaikan melalui jalur resmi dengan disertai alat bukti yang valid, bukan melalui penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, mantan Sekretaris Daerah Nias Selatan, Ikhtiar Duha, dalam pernyataan tertulis bermaterai mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp45,2 juta ke kas pemerintah daerah. Pengembalian tersebut dilakukan pada 12 September 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan bupati yang berlaku.

Ikhtiar juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pernyataan ini memperkuat klarifikasi yang disampaikan oleh pihak kejaksaan sekaligus menjadi penegasan bahwa isu dugaan penerimaan Rp300 juta tidak memiliki dasar fakta yang jelas.

Pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan pun mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang. Kritik dan pengawasan publik tetap dibutuhkan, namun harus disampaikan secara objektif, berbasis data, dan tidak menyesatkan. Institusi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan menjaga kepercayaan publik.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
NasDem Lampung Kukuhkan Nakhoda Baru Badan Advokasi Hukum, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Masyarakat
Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan
Gerindra Binjai Kritik Walikota Amir Hamzah Soal Dana TKD Rp133 Miliar, Jangan Kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan
Kelangkaan LPG 3 Kg di Tanjungbalai, Plh Wali Kota Bersama Forkopimda Sidak SPBE dan Pangkalan
Berita ini 0 kali dibaca
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menegaskan tidak ada penerimaan uang Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekda. Klarifikasi ini diperkuat dengan pernyataan eks Sekda yang mengaku telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:17 WIB

Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:26 WIB

NasDem Lampung Kukuhkan Nakhoda Baru Badan Advokasi Hukum, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Masyarakat

Berita Terbaru