DPD MOSI Sumut Desak Audit BRI Unit Cemara, Dugaan Pemalsuan KTP Picu Kredit Rp75 Juta Tanpa Persetujuan

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Dewan Pimpinan Daerah Media Organisasi Siber Indonesia (DPD MOSI) Sumatera Utara mengambil sikap tegas atas dugaan pemalsuan identitas nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cemara, Medan. Hingga Senin (27/04/2026), MOSI mencatat pihak bank belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dilakukan tiga kali upaya konfirmasi langsung serta pengiriman surat resmi.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” tegas perwakilan DPD MOSI Sumut.

Menurut MOSI, sikap tertutup yang ditunjukkan manajemen BRI Unit Cemara mencerminkan lemahnya transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran serius. Bahkan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status oknum pegawai yang diduga terlibat dalam pemalsuan identitas nasabah.

“Jika benar ada keterlibatan internal, pihak bank wajib membuka hasil audit dan tidak berlindung di balik diam. Publik berhak tahu,” lanjutnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Percut Sei Tuan, Juliana, mengaku menerima tagihan kredit sebesar Rp75 juta tanpa pernah mengajukan pinjaman. Ia menduga identitasnya disalahgunakan dalam proses pencairan kredit yang disebut telah berlangsung sejak 2023.

“KTP dan tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah pinjam uang di BRI Cemara,” ujar Juliana.

Baca Juga :  Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Lintas Instansi, Cegah Penyalahgunaan dan Penyimpangan Aliran Kepercayaan

DPD MOSI Sumut menilai kasus ini sebagai indikasi serius adanya potensi kejahatan perbankan yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi. Selama hampir tiga tahun, korban tidak mengetahui dirinya tercatat sebagai debitur aktif—sebuah fakta yang dinilai sebagai kegagalan sistem pengawasan internal.

“Ini alarm keras. Kalau satu kasus saja bisa lolos selama bertahun-tahun, bagaimana dengan yang lain?” kritik MOSI.

Saat ini, laporan korban telah masuk ke Polrestabes Medan dan dilimpahkan ke Polsek Medan Tembung. Dugaan tindak pidana mengarah pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Baca Juga :  Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

DPD MOSI Sumut secara terbuka mendesak BRI untuk segera melakukan audit internal, mengumumkan hasilnya kepada publik, serta memastikan perlindungan hukum dan pemulihan nama baik korban.

“Kami menuntut transparansi total. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional,” tegas MOSI.

Di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan data pribadi, MOSI menegaskan pentingnya perlindungan identitas masyarakat sebagai prioritas utama.

“Jangan sampai KTP masyarakat dijadikan alat kejahatan. Negara dan lembaga keuangan harus hadir memberikan jaminan keamanan,” pungkas perwakilan DPD MOSI Sumut.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus dugaan pemalsuan KTP di BRI Unit Cemara Medan menjadi perhatian serius publik dan organisasi pers. DPD MOSI Sumatera Utara menilai transparansi dan audit internal sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Dugaan kredit fiktif sebesar Rp75 juta tanpa persetujuan nasabah membuka potensi pelanggaran hukum serius serta lemahnya perlindungan data pribadi di sektor keuangan. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak bank dan aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru