Dugaan Penelantaran Istri dan Anak, Kades Sikara-Kara Dilaporkan ke Polisi

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Dugaan persoalan rumah tangga menyeret Kepala Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Oknum kepala desa tersebut diduga menelantarkan istri dan anaknya, bahkan disebut telah menikah lagi tanpa izin dari istri sah.

Pernikahan itu diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa sepengetahuan maupun persetujuan sang istri, sehingga memicu kekecewaan dari pihak keluarga.

Indah Eli Safitri selaku istri sah mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan terkait rencana poligami tersebut.

“Tidak pernah ada izin atau pemberitahuan kepada saya. Saya baru mengetahui setelah semuanya terjadi,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kasus ini kini dibawa ke ranah hukum. Kuasa hukum Indah, Muhammad Sulaiman Harahap, SH, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.

“Kami akan memperjuangkan hak-hak klien kami. Hari ini kami membuat laporan resmi ke Polres Mandailing Natal atas dugaan yang dialami klien kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Sita 150 Miliar Dari Penjualan Aset PTPN 1 dari PT DMKR

Ia menilai tindakan oknum kepala desa tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral sebagai seorang pemimpin.

“Seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Namun yang terjadi justru diduga melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan etika kepemimpinan,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Tabuyung Mengamuk, Rumah Diduga Bandar Narkoba Disweeping dan Dibakar

Selain melapor ke pihak kepolisian, kuasa hukum juga berencana menyurati bupati serta dinas terkait agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara tegas.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi kepala desa sebagai figur yang diharapkan menjaga kepercayaan dan moral di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.

Penulis : LBS86/SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejati Sumut Perkuat Peran Penegakan Hukum Humanis, DPD Demokrat Sumut Datang Audiensi Bangun Sinergi Strategis
Judi Meja GBM Menggurita di Medan Deli, Diduga Terorganisir—Aparat Disorot Publik karena Dinilai Tutup Mata
Lembaga Peduli Suara Rakyat Desak Percepatan Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Aktivitas PETI di Kecamatan Batang Natal
Sikap Ksatria Kajati Sumut Minta Maaf di DPR RI Tuai Apresiasi, Riza Usty Siregar: Ini Contoh Pemimpin Berintegritas
Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan
LBH Medan Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Amsal Sitepu, Desak Jaksa Agung Copot Kajari Karo
Kejati Sumut dan PLN UIP3B Resmi Teken Kerja Sama, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Akhirnya Terungkap! Amsal Sitepu Bebas di Tipikor Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 16:23 WIB

Kejati Sumut Perkuat Peran Penegakan Hukum Humanis, DPD Demokrat Sumut Datang Audiensi Bangun Sinergi Strategis

Selasa, 7 April 2026 - 08:42 WIB

Judi Meja GBM Menggurita di Medan Deli, Diduga Terorganisir—Aparat Disorot Publik karena Dinilai Tutup Mata

Minggu, 5 April 2026 - 12:57 WIB

Lembaga Peduli Suara Rakyat Desak Percepatan Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Aktivitas PETI di Kecamatan Batang Natal

Minggu, 5 April 2026 - 11:35 WIB

Sikap Ksatria Kajati Sumut Minta Maaf di DPR RI Tuai Apresiasi, Riza Usty Siregar: Ini Contoh Pemimpin Berintegritas

Sabtu, 4 April 2026 - 17:01 WIB

Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan

Berita Terbaru