Drama Hukum Berbalik: Amsal Sitepu Ditangguhkan, DPR RI Jadi Penjamin

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu memasuki fase krusial setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, Selasa (31/3/2026). Permohonan tersebut diajukan melalui mekanisme resmi oleh Komisi III DPR RI, dengan Hinca Panjaitan bertindak sebagai penjamin.

Penangguhan penahanan merupakan kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP, khususnya terkait hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan penangguhan dengan jaminan orang atau uang. Dalam perkara ini, permohonan disampaikan secara berjenjang dari Komisi III DPR RI melalui pimpinan DPR RI kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, sebelum akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor.

Baca Juga :  Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba

Hinca Panjaitan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Salah satu poin penting yang disoroti adalah perlunya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif, sebagaimana tercermin dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga menekankan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi harus tetap mengacu pada prinsip proporsionalitas dan tujuan pemulihan kerugian keuangan negara. Dalam konteks ini, nilai kerugian negara yang dipersoalkan serta karakter pekerjaan kreatif seperti produksi video—yang meliputi ide, editing, hingga dubbing—menjadi bagian dari pertimbangan publik yang berkembang luas.

Usai penangguhan dikabulkan, Amsal Sitepu keluar dari Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan didampingi Hinca Panjaitan dan petugas terkait. Hinca menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab sebagai penjamin untuk menghadirkan kembali terdakwa dalam persidangan berikutnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Berawal dari Video Tak Senonoh di TikTok, Kini Viral Dugaan Hina Wartawan, Kadis Pertanian Madina Turunkan Inspektorat

Sementara itu, pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan bahwa penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim. Proses persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga putusan akhir. Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik nasional karena dinilai beririsan dengan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak menimbulkan preseden yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru