Dituding Kutip Uang Keamanan Lintas Dinas, Kadinkes Madina Dibela Kuasa Hukum: Tidak Ada Pungli

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dibantah oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui kuasa hukumnya, Nur Miswari Simanjuntak, SH. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang beredar di sejumlah media online.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mandailing Natal, Senin (16/3/2026), di hadapan sejumlah wartawan.

Dalam keterangannya, Nur Miswari menegaskan bahwa pemberitaan di beberapa media online pada 11 Maret 2026 berjudul “Gawat, Kadinkes Madina Dikabarkan Jadi Tukang Kutip Uang Keamanan Lintas Dinas untuk Disetor ke Kejaksaan” dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Nur Miswari.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran internal serta klarifikasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mandailing Natal, tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar sebagaimana yang diberitakan.

“Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi kepada sejumlah OPD, tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar seperti yang diberitakan,” jelasnya.

Menurutnya, instansi pemerintah daerah yang disebut dalam pemberitaan tersebut juga telah menyatakan tidak pernah ada pungutan maupun permintaan setoran dana kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti tidak adanya upaya konfirmasi dari media yang memuat pemberitaan tersebut sebelum dipublikasikan.

Baca Juga :  Coffee Morning Kapolres Madina Bersama Wartawan Bahas Penguatan Akses dan Keterbukaan Informasi Publik

“Sebelum berita tersebut diterbitkan, tidak pernah ada konfirmasi resmi dari pihak media kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun kepada Kepala Dinas Kesehatan,” ungkapnya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, setiap pemberitaan seharusnya disampaikan secara profesional, berimbang, serta berdasarkan verifikasi fakta yang akurat sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Terkait pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada media yang bersangkutan.

“Kami telah melayangkan somasi kepada pihak media agar memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta melakukan klarifikasi atau koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Baca Juga :  Nama Eks Plt Kadis PUPR Madina Terseret Dugaan Aliran Dana Rp7,272 Miliar, Ima Madina Desak KPK Usut Tuntas

Ia menambahkan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik dari pihak media, maka Pemkab Mandailing Natal akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pemkab Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan pungutan liar.

Penulis : LBS86/SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Berita Terbaru